Selasa, 7 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Menko AHY Pastikan Polemik HGB Pagar Laut Diusut dan Diinvestigasi

Awalnya, AHY bicara soal dirinya yang menjabat Menteri ATR/BPN di masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Reza Deni
PAGAR LAUT - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) seusai menghadiri acara KAHMI di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025). Ia memastikan polemik sertifikat hak guna bangunan (HGB) pagar laut yang kini sedang ramai di publik diusut dan diinvestigasi. (Tribunnews.com/Reza Deni) 

"Nah, kemudian nomor dua, kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut," sambung dia.

Adapun dua metode survei pengukuran luas laut yang diterbitkan sertifikatnya itu kata Nusron, yang pertama melalui petugas ATR/BPN dan kedua melalui jasa survei berlisensi.

Namun kata dia, kedua metode memiliki hilir untuk pengesahan berada di kewenangan petugas ATR/BPN dalam hal ini Kantor Tanah (Kantah) Kabupaten Tangerang.

"Pertama, survei oleh petugas ATR BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR BPN," kata dia.

Terhadap hal tersebut, Nusron menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi berat kepada beberapa pegawai ATR/BPN.

"Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," beber dia.

Nusron lantas memerinci inisial nama pegawai yang dijatuhi sanksi atas terbitnya SHGB dan SHM tersebut.

Pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu. 

Kemudian SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Kemudian ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. 

Kemudian WS, Ketua Panitia A. 

Kemudian YS, Ketua Panitia A. 

Kemudian NS, Panitia A. 

Kemudian LM, Ex-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET. 

Kemudian KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved