Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kuasa Hukum HH Minta Hakim Teliti Semua Bukti Dugaan Suap di Pengadilan Negeri Surabaya

Persidangan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur

Editor: Wahyu Aji
SURYA.co.id/Samsul Arifin
SUAP RONALD TANNUR - Gedung Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno No.16-18, Sawahan, Kec. Sawahan, Surabaya, Jawa Timur 60251. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur tengah berlangsung. 

Persidangan terbaru yaitu pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa, 21 Januari 2025 dan selanjutnya akan digelar pada awal Februari mendatang.

"Kami berharap hakim benar-benar memperhatikan dengan teliti semua bukti dan mengadili menurut social Justice harus berani menyatakan salah kalau memang salah dan yang benar kalau memang benar, dan bila tidak terbukti harus harus dibebaskan," ujar tim kuasa hukum Heru Hanindyo (HH), Yoni A. Setyono, di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Berdasarkan persidangan pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan agenda enam orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di antaranya dua orang dari money changer, empat orang pegawai PN Surabaya mengungkap fakta sebenaranya.

"Tidak ada satu keterangan pun yang menyatakan klien kami meminta baik langsung ataupun tidak langsung perkara Gregorius Ronald Tanur, dan tidak adanya mufakat atau menerima suap dari LR kuasa hukum GRT," katanya.

Lebih jauh, Yoni menjelaskan bahwa mengenai safe deposit box (SDB) yang disimpan di Bank Mandiri cabang Cikini atas nama klien dan kakaknya.

"Itu masih merupakan satu bundel waris yang belum dibagi kepada ahli waris, yang telah dibongkar paksa oleh penyidik tanpa adanya penetapan izin dari pengadilan terlebih dahulu (Pasal 38 ayat (1) KUHAP), padahal sejatinya SDB termasuk seluruh isi SDB tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan perkara tersebut, karena dibuka di bank tersebut (dahulu Bank Exim) oleh ayah klien kami pada tahun 2002, dan isinya adalah ijazah sekeluarga dan peninggalan orang tua yang menjadi harta waris," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved