Anak Legislator Bunuh Pacar
Kuasa Hukum HH Minta Hakim Teliti Semua Bukti Dugaan Suap di Pengadilan Negeri Surabaya
Persidangan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur tengah berlangsung.
Persidangan terbaru yaitu pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa, 21 Januari 2025 dan selanjutnya akan digelar pada awal Februari mendatang.
"Kami berharap hakim benar-benar memperhatikan dengan teliti semua bukti dan mengadili menurut social Justice harus berani menyatakan salah kalau memang salah dan yang benar kalau memang benar, dan bila tidak terbukti harus harus dibebaskan," ujar tim kuasa hukum Heru Hanindyo (HH), Yoni A. Setyono, di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Berdasarkan persidangan pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan agenda enam orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di antaranya dua orang dari money changer, empat orang pegawai PN Surabaya mengungkap fakta sebenaranya.
"Tidak ada satu keterangan pun yang menyatakan klien kami meminta baik langsung ataupun tidak langsung perkara Gregorius Ronald Tanur, dan tidak adanya mufakat atau menerima suap dari LR kuasa hukum GRT," katanya.
Lebih jauh, Yoni menjelaskan bahwa mengenai safe deposit box (SDB) yang disimpan di Bank Mandiri cabang Cikini atas nama klien dan kakaknya.
"Itu masih merupakan satu bundel waris yang belum dibagi kepada ahli waris, yang telah dibongkar paksa oleh penyidik tanpa adanya penetapan izin dari pengadilan terlebih dahulu (Pasal 38 ayat (1) KUHAP), padahal sejatinya SDB termasuk seluruh isi SDB tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan perkara tersebut, karena dibuka di bank tersebut (dahulu Bank Exim) oleh ayah klien kami pada tahun 2002, dan isinya adalah ijazah sekeluarga dan peninggalan orang tua yang menjadi harta waris," kata dia.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.