Jumat, 3 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Cabut 50 Sertifikat Tanah di Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid: Bisa Tambah

Nusron menyebut, sertifikat yang dibatalkan terdiri dari hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAKER KOMISI II - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Dalam rapat tersebut Nusron menyebut, sertifikat yang dibatalkan terdiri dari hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengaku telah mencabut 50 dari 280 sertifikat tanah yang berada di kawasan pagar laut 30 km di perairan Tangerang, Banten. 

Nusron menyebut, sertifikat yang dibatalkan terdiri dari hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Sentil Ridwan Kamil soal Izin dan Aliran Dana Pagar Laut Bekasi

"Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang. Dari 263 (HGB) dan 17 (SHM), yang kita batalkan 50," kata Nusron di Komisi II DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Pihaknya, kata dia, sedang menyesuaikan data sertifikat dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk menentukan batas antara kawasan daratan dan laut.

Baca juga: Menteri Agraria dan Tata Ruang Sebut Pagar Laut Bekasi Ulah Oknum Pegawai BPN

"Sisanya sedang berjalan, on progress, kita cocokan mana yang di dalam garis pantai mana yang di luar garis pantai," ujar Nusron.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa jumlah serifikat yang dibatalkan kemungkinan bertambah.

"Apakah nambah? Potensinya bisa nambah. Karena kita baru bekerja praktis baru 4 hari, kita umumin Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, 4 hari kemudian libur. Kita masuk hari ini. Selama 4 hari kita dapat 50 bidang tanah," ucap Nusron.

Nusron menjelaskan, pembatalan dilakukan karena sertifikat yang dinyatakan tidak sah secara hukum, prosedur tidak betul, dan terhadap sertifikat yang secara yuridis dan prosedural benar, tetapi secara fakta material tanahnya sudah tidak ada.

Selain pembatalan sertifikat, lanjut dia, Kementerian ATR/BPN juga melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut.

Baca juga: Menteri Nusron Wahid Akan Batalkan Sertifikat HGB Pagar Laut di Pesisir Sidoarjo

"Dari hasil audit tersebut kita merekomendasikan pertama rekomendasi pencabutan lisensi kepada kantor jasa survei berlisensi (KJSB) karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," tegas Nusron.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved