Selasa, 30 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Mahfud MD Sebut Sertifikat Ilegal Pagar Laut Harus Dipidanakan, Ikut Tanggapi Sikap Raja Juli

Prof Mahfud MD kembali mendesak pemerintah untuk bersikap tegas soal pagar laut di Tangerang. Sertifikat ilegal harus segera dipidanakan.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Prof Mahfud MD kembali mendesak pemerintah untuk bersikap tegas soal pagar laut di Tangerang. Sertifikat ilegal harus segera dipidanakan. 

"Sesuai Permen 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 secara terang-benderang  menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang. Begitulah regulasi yang berlaku,"

"Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke," jelasnya.

Kemudian, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa berdasarkan data Kementerian ATR/BPN telah ada sertifikat HGB dan SHM di lokasi tersebut. Dengan demikian, HGB dan SHM tersebut ilegal.

"(HGB-SHM) Ilegal. Sudah pasti karena di PP 18 (PP 18/2021) sudah dinyatakan yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, Tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya," ujar Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1).

Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menerangkan ada tiga pemilik HGB dan SHM di perairan Tangerang, Banten sepanjang 30 kilometer tersebut.

Telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang sertipikat HGB.

Adapun HGB dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang; 
PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang; Perseorangan sebanyak 9 orang 

Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut.

Mahfud MD Geram Pemerintah Tak Tegas soal Pagar Laut

Menurut mantan Ketua MK tersebut, tindak pidana terlihat jelas.

Beberapa hal yang pasti adalah soal sertifikat ilegal.

Sertifikat ilegal tentu melalui proses kolusi dan korupsi yang berkesinambungan.

Hal ini membuat Mahfud MD mempertanyakan sikap tegas aparat hukum Indonesia saat ini.

"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana," buka Mahfud MD melalui cuitan akun X pada Sabtu (25/1/2025).

Mahfud MD meminta pemerintah tak hanya ramai-ramai membongkar pagarnya saja.

Namun harus ada tindakan lidik dan sidik.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved