Selasa, 30 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Mahfud MD Sebut Sertifikat Ilegal Pagar Laut Harus Dipidanakan, Ikut Tanggapi Sikap Raja Juli

Prof Mahfud MD kembali mendesak pemerintah untuk bersikap tegas soal pagar laut di Tangerang. Sertifikat ilegal harus segera dipidanakan.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Prof Mahfud MD kembali mendesak pemerintah untuk bersikap tegas soal pagar laut di Tangerang. Sertifikat ilegal harus segera dipidanakan. 

TRIBUNNEWS.COM - Prof Mahfud MD kembali mendesak pemerintah untuk bersikap tegas soal pagar laut di Tangerang.

Mantan Menko Polhukam tersebut kini menyebut sertifikat ilegal yang terbit tak hanya dibatalkan namun bisa dipidanakan.

Pasalnya sertifikat yang terbit merupakan produk kolusi melanggar hukum.

"Sertifikat ilegal HGB utk laut tak bs hanya dbatalkan tapi hrs dipidanakan krn merupakan produk kolusi melanggar hukum," buka akun @mohmahfudmd pada Selasa (28/1/2025).

Mahfud MD bahkan menerangkan jelas vonis MK yang melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta maupun perorangan.

Ia menegaskan jika kasus pagar laut beda dengan reklamasi.

"Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir utk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dgn reklamasi," pungkas cuitannya.

Lalu Mahfud MD menanggapi pertanyaan soal sikap mantan Wamen ATR, Raja Juli yang mengaku tak tahu menahu soal sertifikat pagar laut.

Baik tahu atau tak tahu, kasus tersebut tetap harus dipidanakan.

"Prof, 
Menurut anda apa masuk akal jawaban muridnya Jokowi, raja juli yg bilang tidak tahu ada pagar laut?" tanya warganet.

Baca juga: Jusuf Kalla Bandingkan Kasus Pagar Laut di Tangerang dengan Kasus Mutilasi di Ngawi, Seperti Apa?

"Bisa saja dia memang tak tahu."

"Tapi terlepas dari soal dia tahu atau tidak tahu, setelah masalah tersebut terbongkar seperti sekarang maka tak ada alasan utk tidak memproses pidana kasus ini," sahut Mahfud MD.

Mahfud MD sebut sertifikat ilegal pagar laut bisa dipidanakan, singgung sikap Raja Juli
Mahfud MD sebut sertifikat ilegal pagar laut bisa dipidanakan, singgung sikap Raja Juli (X @mohmahfudmd)

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, menyatakan keyakinannya bahwa penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas pagar laut di Tangerang dilakukan tanpa sepengetahuan Menteri saat itu.

"Saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian," kata Raja Juli, Sabtu (25/1/2025), dikutip dari Kompas TV.

Menurutnya, wewenang untuk menerbitkan SHGB di wilayah tersebut sepenuhnya berada di tangan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan