Selasa, 30 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Mahfud MD Sebut Sertifikat Ilegal Pagar Laut Harus Dipidanakan, Ikut Tanggapi Sikap Raja Juli

Prof Mahfud MD kembali mendesak pemerintah untuk bersikap tegas soal pagar laut di Tangerang. Sertifikat ilegal harus segera dipidanakan.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Prof Mahfud MD kembali mendesak pemerintah untuk bersikap tegas soal pagar laut di Tangerang. Sertifikat ilegal harus segera dipidanakan. 

"Bukan hanya ramai2 membongkar pagar. Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi."

"Tetapi kok tdk ada aparat penegak hukum pidana yg bersikap tegas?" lanjutnya.

Baca juga: Merunut Siapa yang Berwenang Terbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut di Tangerang

Mahfud MD sebut pemerintah tak tegas soal pagar laut, padahal tindak pidana jelas ada
Mahfud MD sebut pemerintah tak tegas soal pagar laut, padahal tindak pidana jelas ada (X @mohmahfudmd)

Mahfud MD bahkan menyebut pemerintah aneh karena tak segera menetapkan lidik dan sidik pagar laut sebagai kasus pidana.

"Langkah yg diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis."

"Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal."

"Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, blm ada penetapan lidik dan sidik sbg kasus pidana," pungkasnya.

Menteri Pertahanan tersebut juga menjelaskan sosok yang harus bertanggungjawab atas pagar laut tersebut.

Ia menegaskan bagi para menteri yang terlibat dalam izin dan HGU tak perlu takut untuk mengungkap fakta.

Pasalnya secara pidana, pihak yang bertanggungjawab adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang ada niat.

"Menteri2 yg kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU Laut tak hrs takut."

"Yang bertanggungjawab scr pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yg ada niat," tulis akun X @mohmahfudmd pada Senin (27/1/2025).

Secara tegas, Mahfud MD menyebut pejabat bawahan adalah pihak yang bertanggungjawab secara pidana.

Mereka dianggap menerima delegasi wewenang.

Artinya, para menteri disarankan Mahfud MD untuk bongkar saja apapun yang terlibat dalam pembuatan pagar laut.

Baca juga: Selain Kades, Ketua RT Ikut Sebut Area Pagar Laut di Desa Kohod Dulunya Empang yang Terkena Abrasi

"Yang bertanggungjawab secara pidana adalah pejabat bawahan yg menerima delegasi wewenang."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved