Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Tetap Bisa Usut Paulus Tannos Meski Berpaspor Guinea Bissau, Tessa: Status WNI Belum Dicabut

Dalam pengejaran KPK, Paulus ternyata sempat berganti nama menjadi Tjhin Thian Po dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik.

tribunnews.com
Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap bisa mengusut kasus korupsi e-KTP yang menyeret Paulus Tannos, meskipun dia memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap bisa mengusut kasus korupsi e-KTP yang menyeret Paulus Tannos, meskipun dia memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Sebabnya status warga negara Indonesia (WNI) Paulu Tannos belum dicabut.

Baca juga: MAKI Yakin Buronan Korupsi KTP Elektronik Paulus Tannos Bakal Tiba di Indonesia Maksimal Pekan Depan

"Berpegangan dengan status WNI karena belum dicabut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dalam menelusuri kepemilikan paspor ganda dari Tannos.

Baca juga: Kejagung Pastikan Paulus Tannos Bakal Ditahan di KPK Jika Sudah Dipulangkan ke Indonesia

"KPK sudah bersurat ke dirjen AHU terkait kewarganegaraan," kata jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.

Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam.

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Dalam pengejaran KPK, Paulus ternyata sempat berganti nama menjadi Tjhin Thian Po dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik.

Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun ini. 

Paulus Tannos ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025. 

Penangkapan itu berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia.

Saat ini Paulus Tannos sedang ditahan di Changi Prison Singapura dan sedang menjalani sidang ekstradisi.

Dikutip Straits Times, Jumat (24/1/2025), melalui pengacaranya, Paulus Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea Bissau. 

Baca juga: KPK Jelaskan Alasan Paulus Tannos Ditahan Sementara di Changi Prison Singapura

Pengakuan Tannos dibantah Penasihat Negara sehingga tidak memberikan Paulus kekebalan diplomatik karena tidak terakreditasi Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura.

"Berdasarkan pemeriksaan kami dengan Kementerian Luar Negeri, pada ketiga nama buronan. Ia tidak memiliki status diplomatik saat ini," bunyi bantahan penasihat negara Singapura.

Lembaga anti-korupsi Singapura, CPIB, mengatakan penangkapan terhadap Tannos dilakukan setelah adanya permintaan dari Indonesia. 

Kini pihaknya tengah menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi oleh pihak berwenang Indonesia.

"Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama erat dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum," sebut CPIB.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved