Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Jelaskan Alasan Paulus Tannos Ditahan Sementara di Changi Prison Singapura

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan bahwa Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison.

tribunnews.com
Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal penahanan sementara Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal penahanan sementara Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penahanan sementara buronan kasus korupsi megaproyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu memang atas permintaan pihaknya.

Baca juga: KPK Belum Tahu Kapan Paulus Tannos Dibawa ke Indonesia: Ada Waktu 45 Hari untuk Melengkapi Syarat

"Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police (provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi yaitu ke Divhubinter Mabes Polri," kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

KPK, kata Tessa, mengirim permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut.

Baca juga: Hubinter Polri: Paulus Tannos Terdeteksi di Singapura Sejak Akhir 2024, 17 Januari 2025 Ditangkap

Kemudian Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri bersurat ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia di sana, yang mana permintaan tersebut dilanjutkan ke Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK Singapura.

"Karena penahanan di Singapura harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan maka atase jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa dan pengadilan di sana," katanya.

Selanjutnya, ujar Tessa, pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara atase kepolisian dan atase jaksa serta penyidik, terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan Singapura

"Sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara PT (Paulus Tannos)," ujarnya.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan bahwa Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison.

Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menjelaskan bahwa Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.

"Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison," katanya saat dikonfirmasi di Batam, Sabtu (25/1/2025).

Baca juga: Pengadilan Singapura Kabulkan Penahanan Sementara Paulus Tannos, Kini Ia Ditahan di KBRI Singapura

Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

"Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini merupakan wujud kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi," katanya.

Maka dari itu, Tannos tidak ditangkap langsung oleh KPK di Singapura, melainkan melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum Singapura.

KBRI Singapura menghormati sikap CPIB yang tidak mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai proses menghadapkan Paulus Tannos ke pengadilan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved