Sabtu, 4 Oktober 2025

Respons Komnas HAM, Mabes TNI, DPR dan NGO soal Wacana Amnesti dan Abolisi untuk KKB di Papua

Berbagai cara dilakukan berbagai pihak untuk menghentikan konflik antara aparat pemerintah dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

|
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tribun-Papua.com/ Ridwan Abubakar
Salah satu kelompok kriminal bersenjata di Pegunungan Papua Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Meski Tekena Tembak Kondisi Prada Ansar Tidak Mengkhawatirkan, https://papua.tribunnews.com/2021/09/13/meski-tekena-tembak-kondisi-prada-ansar-tidak-mengkhawatirkan. 

Lalu bagaimana respons berbagai pihak yang selama ini juga terlibat dan menaruh perhatian pada penyelesaian konflik di Papua?

Komnas HAM Perlu Informasi Lebih Banyak

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro menyatakan agenda pemerintah terkait pemberian amnesti perlu didukung sebagai sebuah strategi untuk resolusi konflik dan mendorong perdamaian di Papua melalui pendekatan non kekerasan.

Ia mencatat amnesti adalah kebijakan politik hukum yang umum digunakan oleh negara-negara yang ingin menyelesaikan konflik, seperti salah satu yang terkenal adalah pemberian “blanket amnesty” di Afrika Selatan. 

Atnike juga mencatat, Indonesia pernah menggunakan kebijakan amnesti dan abolisi dalam penyelesaian konflik di Aceh.

Sedangkan dalam konteks Papua, ia memandang rencana pemberian Amnesti tersebut tentu bertujuan untuk menyelesaikan konflik di Papua

"Komnas HAM perlu mendapatkan informasi lebih mengenai rencana ini, seperti bagaimana model amnesti yang diberikan, siapa yang menjadi sasaran amnesti, dan sejauh mana rencana amnesti ini telah didialogkan dengan berbagai kelompok di Papua," kata Atnike saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Sabtu (25/1/2025).

Ia juga berpandangan idealnya pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan juga dialog mengenai rencana tersebut kepada berbagai kelompok dan tokoh di Papua, baik kelompok adat, gereja, pemerintah daerah, dan juga kelompok bersenjata.

Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan agar tawaran kebijakan amnesti nantinya dapat berjalan efektif.

"Selain itu, amnesti tidak dapat diperlakukan sebagai panacea (obat dari dari segala penyakit) bagi persoalan konflik di Papua," kata Atnike.

"Pemerintah tetap perlu menyelesaikan persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan politik di Papua, dan memulihkan masyarakat yang selama ini menjadi korban kekerasan dan pelanggaran HAM," ungkap dia.

Mabes TNI Memandang Perlu Kajian Komprehensif

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, memandang rencana pemberian amnesti dan abolisi tersebut perlu melalui kajian yang komprehensif sebelum diterapkan.

Bahkan, ia menyebut kajian komprehensif tersebut sebuah keharusan.

"Langkah pemberian amnesti ini tentunya harus melalui kajian yang sangat komprehensif," kata Hariyanto dilansir dari Kompas.com pada Kamis (23/1/2025). 

Dia menjelaskan pemberian amnesti juga tidak akan mengurangi tugas pokok TNI antara lain menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

Ia meyakini setiap keputusan yang diambil pemerintah dilakukan untuk mengedepankan kepentingan nasional.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved