Respons Komnas HAM, Mabes TNI, DPR dan NGO soal Wacana Amnesti dan Abolisi untuk KKB di Papua
Berbagai cara dilakukan berbagai pihak untuk menghentikan konflik antara aparat pemerintah dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama ini bermacam cara dan upaya telah dilakukan berbagai pihak untuk menghentikan konflik antara aparat pemerintah dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Namun demikian, korban luka maupun tewas masih saja berjatuhan dari kedua pihak bahkan juga masyarakat sipil.
Belum lagi dampak psikologis yang ditimbulkan konflik tersebut terhadap masyarakat yang ada di Papua.
Situasi itu pun menjadi perbincangan baik di tingkat nasional maupun internasional.
Terkini pemerintah pusat menyatakan tengah mempertimbangkan untuk memberikan amnesti dan abolisi bagi orang-orang yang terlibat dalam kelompok bersenjata di Papua.
Amnesti merujuk pada tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Sedangkan abolisi merujuk pada penghapusan proses hukum oleh kepala negara terhadap terpidana perorangan yang sedang berjalan.
Aturan mengenai pemberian amnesti dan abolisi juga termuat dalam pasal 14 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat".
Paling baru, pemerintah disebut-sebut tengah mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti.
Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menyatakan pada dasarnya, Presiden RI Prabowo Subianto sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM.
Kata Yusril saat ini Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti.
Hal itu disampaikan Yusril saat membahas soal kebijakan pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo terhadap konflik di Papua saat melakukan pertemuan dengan delegasi Kerjaaan Inggris di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta pada Senin (20/1/2025).
"Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM," ungkap Yusril dalam Siaran Pers tertanggal 21 Januari 2025.
"Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua," lanjut dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.