Wamenkomdigi Nezar Patria: Perlindungan Data Pribadi Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Kebutuhan
Pelindungan data pribadi telah dimaklumatkan pemerintah melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Pengurus Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Pribadi Indonesia (APPDI), Ruben Sumigar menyebutkan, petugas yang berperan dalam pengurusan data pribadi ini sejatinya telah lama terbentuk.
"Kalau kita lihat secara normatif sebenarnya diskusi ataupun peran tentang PDPO (Personal Data Protection Office) sudah ada jauh dari sebelum PDP itu sendiri," ungkap Ruben.
Dirinya menambahkan, segenap perangkat telah mengupayakan perlindungan data pribadi. Bahkan APPDI, katanya, menerbitkan keputusan yang ditetapkan dalam kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2023.
"Diterbitkan satu keputusan Menaker terkait dengan tugas dan fungsi pejabat pelindungan data pribadi yang menguraikan 19 kompetensi dasar," ujarnya.
Ketua Komnas HAM: 10 Orang Tewas, 2 Masih Hilang dalam Demonstrasi Agustus–September 2025 |
![]() |
---|
RDP dengan Komisi III DPR, Wamen HAM Sampaikan 10 Poin Masukan Terkait RKUHAP |
![]() |
---|
Menko Airlangga Dorong Peran Sains dan Teknologi untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Tercapai |
![]() |
---|
Wamenkomdigi Nezar Patria Sebut Indonesia Masih Butuh 9 Juta Talenta Digital |
![]() |
---|
AHY Ungkap 5 Strategi Hadapi Krisis Global dan Disrupsi Teknologi, Indonesia Siap? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.