Senin, 29 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Ketua Komnas HAM Temui Kapolri Bahas Penangkapan Massa Pendemo yang Berujung Ricuh

Anis menyebut pertemuannya juga membahas soal para pelaku yang ditangkap yang masih belum mendapatkan bantuan hukum hingga saat ini.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
HandOut/IST
POLRI DAN KOMNAS HAM - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi dari Ketua Komnas HAM RI beserta jajaran di Mabes Polri. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat koordinasi untuk menjaga stabilitas Kamtibmas pasca aksi unjuk rasa yang berlangsung di sejumlah wilayah. Dalam pertemuan tersebut, Kapolri menegaskan bahwa Polri melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa sesuai dengan tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.  

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantor Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (10/9/2025) untuk membahas soal penangkapan massa demo berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menyebut dari ribuan orang yang ditangkap di seluruh Indonesia, Kapolri mengakui jika pihaknya ada melakukan salah tangkap sehingga akhirnya dibebaskan.

"Karena pada saat itu ribuan yang diamankan, dan Kapolri juga mengatakan, mungkin ada di antara itu kami melakukan kesalahan, tetapi kemudian kami lakukan pemilahan yang sebagian besar sudah dibebaskan," kata Anis dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Menurut Anis, massa yang ditangkap harus benar-benar memenuhi unsur pidana sehingga tidak menjadi masalah ke depannya.

"Mereka yang ditangkap dan ditahan ini tidak asal tangkap, tetapi benar karena memenuhi unsur (pidana)," ungkapnya.

Di sisi lain, Anis menyebut pertemuannya juga membahas soal para pelaku yang ditangkap yang masih belum mendapatkan bantuan hukum hingga saat ini.

Hal itu berdasarkan hasil temuan Komnas HAM di 13 provinsi dan 19 kabupaten kota terkait aksi demo tersebut.

Sehingga, kata Anis, pihaknya berkoordinasi agar kepolisian ditingkat Polda, Polres sampai Polsek memberikan akses bantuan hukum.

"Nah concern kami yang masih ditahan ini, mendapatkan akses bantuan hukum. Karena itu aduan yang banyak ke Komnas HAM," jelasnya.

4.800 Orang Dibebaskan

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap dari sekitar 5.400 orang yang ditangkap dalam aksi demonstrasi rakyat di berbagai daerah pada akhir Agustus 2025, 4.800 orang telah dibebaskan atau dikembalikan ke rumahnya masing - masing. 

Sedangkan selisihnya yakni 583 orang masih ditahan. Beberapa sudah berstatus tersangka, dan sisanya masih dilakukan proses asesmen oleh penyidik kepolisian mengenai dugaan pelanggaran tindak pidana.

Jumlah ini merupakan himpunan dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan. 

"Seperti yang disampaikan oleh Pak Menko dari 5.444 yang diamankan, 4.800-an di antaranya sudah dipulangkan. Jadi tinggal 583 yang saat ini yang dalam proses baik di Jakarta, kemudian Bandung, Semarang, kemudian Surabaya Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya," kata Dedy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan