Menkomdigi Meutya Hafid Perkuat Perlindungan Masyarakat di Ruang Digital dengan Terapkan 'Saman'
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid terus berupaya memperkuat tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika
Dari seluruh kasus tersebut mayoritas terjadi karena penyalahgunaan teknologi informasi, serta akibat dari penggunaan gawai yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.
Selain itu, laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas di internet.
Penerapan Saman sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa.
Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam.
Baca juga: Menteri Meutya Lapor ke Prabowo soal Pelantikan Sejumlah Pejabat Komdigi
Sementara Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong.
Lalu ada Prancis yang memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.
Kok Bisa Kakak-Adik Kompak Bobol Sekolah di Bekasi? Uang Rp25 Juta Habis Buat Foya-foya |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Perdagangan Anak di Bekasi: Korban Dijanjikan Kerja di Malaysia, Gaji Rp30 Juta |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi X DPR Kecam Kekerasan Anak Polisi terhadap Guru di Sinjai |
![]() |
---|
Dapa, Bocah asal Bandung Selamatkan Wanita dari Percobaan Bunuh Diri di Rel |
![]() |
---|
Penanganan Kasus Anak Cacingan di Bengkulu, Pemerintah Beri Bantuan Nutrisi hingga Renovasi Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.