Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sekjen PPP Arwani Thomafi Terkejut KPK Geledah Rumah Djan Faridz, Apa Kaitan dengan Harun Masiku?

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat selama 5 jam.

Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Eks Ketua Umum PPP, Djan Faridz. Diketahui penggeledahan rumah Djan Faridz ini diduga terkait kasus suap eks politisi PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Arwani mengaku PPP terkejut setelah mendengar kabar soal penggeledahan di rumah Djan Faridz tersebut. 

Termasuk juga soal kabar rumah Djan Faridz itu pernah disewa oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang kini jadi tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Tessa menyebut, penyidik belum memberikan konfirmasi terkait kabar tersebut.

"Belum terkonfirmasi sama penyidik," imbuh Tessa.

Penyidik KPK Geledah Rumah Djan Faridz 5 Jam dan Bawa 3 Koper 

Penyidik KPK menggeledah rumah Djan Faridz kurang lebih 5 jam lamanya, mulai Rabu (22/1/2025) pukul 20.00 WIB hingga Kamis (23/1/2025) pukul 01.05 WIB.

Saat selesai melakukan penggeledahan, penyidik KPK terlihat keluar rumah sembari membawa tiga koper.

Ketiga koper itu langsung dimasukkan ke bagian belakang mobil.

Tak ada satu pun penyidik yang memberikan keterangan tentang penggeledahan di rumah politisi PPP itu.

Belum diketahui keterlibatan Djan Faridz dengan kasus Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 itu.

Harun Masiku sendiri sudah menjadi buron KPK sejak 2020 silam.

Baca juga: KPK Bakal Panggil Djan Faridz usai Rumahnya Digeledah Penyidik

Dalam perkembangannya, KPK menjerat dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. 

Mereka adalah Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Untuk Hasto, ia juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved