Kamis, 2 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Bakal Panggil Djan Faridz usai Rumahnya Digeledah Penyidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan memanggil dan memeriksa Djan Faridz usai rumahnya digeledah

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Djan Faridz jelang dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan memanggil dan memeriksa Djan Faridz usai rumahnya digeledah pada Rabu (22/1/2025) malam.

"Ya bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan maka tentunya saksi siapa pun akan dipanggil dimintakan keterangannya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, digeledah penyidik KPK selama lima jam.

Penggeledahan dimulai Rabu (22/1/2025) pukul 20:00 WIB hingga Kamis (23/1/2025) pukul 01:05 WIB.

Penyidik KPK membawa tiga koper dari kediaman Djan Faridz.

"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen dan barang bukti elektronik," kata Tessa.

Meski rumahnya telah digeledah, Tessa belum bisa membeberkan keterkaitan Djan Faridz dalam perkara Harun Masiku.

Kata Tessa, keterlibatan Djan Faridz dalam kasus Harun Masiku akan diungkap pada saat persidangan.

"Tentu apa yang ditanyakan masih didalami oleh penyidik. Penyidik memiliki informasi petunjuk maupun keterangan saksi sehingga penggeledahan itu dilakukan penyidik. Jadi masih didalami peran beliau," ujar Tessa.

"Kalau bagaimana saya tidak bisa membuka. Tentu teman-teman harus menunggu saat semua alat bukti bisa disajikan di persidangan," imbuhnya.

Sekadar informasi, Harun Masiku sudah menjadi buronan KPK sejak 2020 silam. Sudah lima tahun berjalan, KPK belum mampu menangkap Harun.

Dalam perkembangannya, KPK menjerat dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. 

Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Profil Singkat Djan Faridz

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pernah melantik Djan Faridz sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Senin, 17 Juli 2023.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved