Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Saldi Isra Gebrak Meja di Sidang Pilkada Mimika: Anda Ngerti Enggak? Pagi-pagi Buat Hakim Marah

Saldi Isra meluapkan kekesalannya dalam sidang di sengketa pilkada di Gedung MK, Kamis (23/1/2025) pagi. 

Tangkapanlayar/YouTubeMK
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang sengketa hasil Pemilu, Senin (6/5/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, meluapkan kekesalannya dalam sidang di sengketa pilkada di Gedung MK, Kamis (23/1/2025) pagi. 

Hal itu terjadi saat pihak KPU Mimika tidak melampirkan bukti C hasil suara dari setiap TPS.

Kemarahan Saldi bermula saat kepada kuasa hukum KPU Mimika, Afif Rosadiansyah, membantah klaim pemohon terkait partisipasi pemilih yang melebihi 100 persen di Distrik Agimuga. 

Afif mengklaim ada koreksi pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi tak menyertakan bukti detail dari TPS untuk mendukung argumennya.

Hasil terkait partisipasi pemilih yang lebih dari 100 persen di Distrik Agimuga. 

Dia hanya memaparkan berdasarkan hasil. 

Saldi menegur KPU karena hanya menyerahkan data rekap kecamatan (D hasil) tanpa mencantumkan data rinci dari TPS (C hasil). 

Padahal, bukti C hasil sangat krusial untuk memastikan validitas perhitungan suara.

Afif mengaku belum menyerahkan bukti tersebut dan pernyataan itu membuat Saldi kesal. 

Baca juga: Wejangan Saldi Isra di Sidang Sengketa Pilkada: Persaudaraan Jangan Rusak Karena Politik

“Kalau nggak nanti ke mana mau dibenarkan ini? KPU-nya tidak bawa, pihak terkaitnya tidak bawa. Kan tidak banyak ini," ungkap Saldi.

"Bukan, Anda ada bukti enggak masing-masing TPS itu, ada bukti di TPS-nya?" cecar Saldi.

Afif mencoba menjawab, namun Saldi langsung menggebrak meja karena merasa dipotong.

Brakkk... "Anda dengar saya, kalau mau mencari kebenaran di kecamatan itu harus lihat di TPS-nya. Anda masukkan enggak bukti TPS? Bagaimana kami mau mengecek. Kan, harus ada ini suara C1 dari TPS, lalu direkap tingkat kecamatan itu, kan. lihat TPS-nya," kata Saldi.

Saldi terus mencecar Afif. Dia pun mengaku merasa pusing dengan jawaban-jawaban Afif. 

"Anda mengerti enggak cara proses ini, bagaimana cara kita mengecek di kecamatan kalau tidak ada hasil TPS-nya? Pihak terkait ada enggak datanya yang di TPS di masing-masing distrik? Kalau enggak, nanti kemana mau dibenarkan? KPU tidak bawa, pihak terkait tidak bawa. Dan, kan, tidak banyak ini," keluh Saldi.

"Sekarang gini, sekarang Anda coba jelaskan satu yang clear didalilkan dia, dengan bukti dari TPS sampai kecamatan. Mau distrik mana yang dipilih? Saya longgarkan ini. Anda cari yang didalilkan pemohon, Anda jelaskan bagaimana rekap tingkat kecamatan, bagaimana Anda merujuk ke TPS-nya?

"Baik Yang Mulia, terkait yang didalilkan oleh pemohon, yang merujuk pada TPS kami sandingkan dengan C.hasil," kata Afif.

"Ya coba Anda kemukakan di mana dia? Anda mengerti tidak? Ini pagi-pagi sudah bikin hakim marah saja. Coba anda sampaikan satu di distrik mana yang mau anda pilih? Biar kami coba lihat,” kata Saldi.

“Kan sudah diingatkan ini semua berbasis bukti-bukti formal, suara di TPS, rekap di kecamatan, rekap di kabupaten, sebagai penyelenggarakan anda yang pegang semua bukti itu," sambungnya. 

Baca juga: Kelakar Hakim MK Saldi Isra soal Nama Pemilih Bernama Mahfud di Sidang Sengketa Pilkada Bima

Sebagai informasi, sengketa yang tengah disidang ini diregister dalam dalam perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pihak penggugat adalah calon Bupati-Wakil Bupati Mimika nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi.

Mereka menilai partisipasi pemilih di sejumlah distrik janggal. 

Partisipasi di beberapa TPS bahkan melebihi 100%, memicu dugaan kecurangan.

Kuasa hukum Maximus-Peggi, Wakil Kamal, dalam mengatakan kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Johannes Rettob-Emanuel Kemong, diduga karena adanya kecurangan. 

Dia mengatakan ada 11 distrik yang partisipasi pemilihnya lebih dari 100%.

Sedangkan, satu distrik lainnya, memiliki jumlah partisipasi pemilih sama dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan enam distrik mendekati 100%. Secara keseluruhan jumlah DPT di Mimika mencapai 224.514 suara dengan partisipasi pemilih mencapai 223.517 pemilih atau 99,56%.

"Seluruh jumlah surat suara telah dicoblos, jadi 100% surat suara DPT dicoblos. Surat suara cadangan 2,5% juga dicoblos bahkan surat suara cadangan lebih dari 2,5% pun dicoblos," ujar Wakil Kamal.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved