Senin, 29 September 2025

Harun Masiku Buron KPK

Saudara Harun Masiku Lelah Bolak-balik Diperiksa tapi DPO-nya Tidak Tertangkap, Setyo: Lapor Dewas

Daniel Tonapa Masiku, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin lalu.

Penulis: Abdul Qodir
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Setyo Budiyanto. 

Namun, sejak kepulangan ke Indonesia saat itu, keberadaan Harun Masiku belum diketahui pihak KPK.

KPK lantas memasukkan kader PDIP itu dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan pada 17 Januari 2020.

Dua Mantan Penyidik KPK Ungkap Peran Firli Bahuri

Dua mantan penyidik KPK belum lama membeberkan ulah mantan Ketua KPK Firli Bahuri di kasus Harun Masiku.

Mantan penyidik KPK tersebut menyebut Firli Bahuri menyebabkan tidak terjadinya penggeledahan di Kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat pada 9 Januari 2020 silam hingga lolosnya Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto dari OTT KPK.

Mantan Penyidik KPK Ronald Paul Sinyal membeberkan hal tersebut seusai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

"Tadi di BAP (berita acara pemeriksaan) saya sampaikan memang lebih dari situ sih. Ya salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri," kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) petang.

Diketahui Ronald merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus Harun Masiku sampai pada akhirnya dia diberhentikan Firli Bahuri cs melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ronald masih ingat ucapan Firli untuk tidak menggeledah Kantor DPP PDIP waktu itu.

"Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan, atau juga kan sempat viral ya dulu ya pengin melakukan penggeledahan di kantor DPP ya. Cuma itu selalu disebut 'jangan dulu', 'sedang panas' dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa 'kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya'," kata Ronald.

Ronald mengatakan, telah menyampaikan hal itu kepada tim penyidik KPK yang memeriksanya.

"Dan itu saya sampaikan juga. Sebenarnya bisa juga ya seperti itu dihalang-halangi ya. Cuma itu yang terjadi di masa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya, seperti itu sih," katanya.

Ronald kemudian turut menjelaskan soal penggeledahan di Kantor DPP PDIP pada 2020 silam karena belum terbit surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut dia, sebenarnya penggeledahan urung terjadi bukan karena belum adanya surat izin penggeledahan dari Dewas KPK.

Melainkan memang pimpinan KPK waktu itu tidak mengizinkan adanya penggeledahan di Kantor DPP PDIP.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan