Mendikdasmen: Jam Belajar Sekolah saat Ramadan Bakal Ditentukan Pemda
Pemda dipersilakan untuk menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
e. Peran pemerintah daerah:
1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
f. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:
1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
2) Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
Peran orang tua/wali:
1) orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
2) memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Polisi Selidiki Penyebab Ambruknya Atap SMKN 1 Cileungsi, Diduga Tak Kuat Tahan Genteng |
![]() |
---|
Pemerintah Daerah Didorong Selaras dengan Pusat Terkait Izin Pertambangan Rakyat |
![]() |
---|
Mendagri Hadiri Rakornas Produk Hukum Daerah, Dorong Pemda Permudah Izin Berusaha |
![]() |
---|
Anggota Komisi II Usulkan DPR Bisa Awasi Langsung Kepala Daerah dalam Revisi UU Pemda |
![]() |
---|
Generasi Muda di Halmahera Timur Malut Diberikan Peningkatan Literasi Bahasa Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.