Kamis, 2 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Absen, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda 5 Februari

KPK tak hadir dalam sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa (21/1/2025). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).  

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lembaganya akan mengerahkan seluruh bahan yang ada untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Biro Hukum KPK menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praeradilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," kata Tessa, Selasa (21/1/2025).

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, juga mengatakan siap menghadapi Hasto dalam sidang praperadilan. 

Setyo optimis KPK dapat mengalahkan Hasto.

Ia menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. 

Menurutnya, penyidik KPK sudah mempersiapkan segala bukti yang diperlukan untuk pembuktian di persidangan.

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formal kita sudah siapkan," kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Meski demikian, Setyo enggan mengungkapkan bukti-bukti yang akan digunakan di persidangan nantinya. 

Setyo juga menambahkan, KPK siap untuk memenuhi permintaan hakim tunggal jika diperlukan bukti materiil lebih lanjut. 

"Apalagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga misalkan hakim tunggalnya minta pun juga kami akan siapkan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa alat bukti yang dimiliki KPK cukup kuat untuk membuktikan bahwa Hasto terlibat dalam kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta dalam perintangan penyidikan terhadap eks kader PDIP, Harun Masiku. 

"Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK (Hasto Kristiyanto) terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum," ucap dia.

(Tribunnews.com/Milani/Rahmat Fajar) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved