Selasa, 30 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Ketua KPK Optimistis Bakal Menang dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto 

Setyo Budiyanto sangat optimis pihaknya akan menang dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan terkait tidak hadirnya pihak KPK dalam sidang praperadilan perdana yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto sangat optimis pihaknya akan menang dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hal ini dikatakan Setyo saat melakukan kunjungan ke Kompas Gramedia di Menara Kompas, Jakarta Pusat pada Selasa (21/1/2025).

"Iya harus optimis dong (menang dalam sidang Praperadilan). Harus optimis gitu, ya segala sesuatunya," kata Setyo.

Setyo pun meminta dukungan dari masyarakat agar semua hal yang dilakukan oleh penyidik KPK bisa berjalan sesuai dengan lancar.

"Oleh karena itu kita minta dukungan dari seluruh masyarakat, dan mudah semuanya lancar," tuturnya.

Sidang Praperadilan Ditunda

Untuk informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa (21/1/2025) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan KPK

Persidangan dimulai sekira 10.00 WIB, dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto. 

Pantauan Tribunnews.com di ruang Oemar Seno Adji pihak termohon KPK tak hadir di persidangan. 

"Untuk pagi hari ini pemohon dengan kuasanya sudah menyerahkan surat kuasanya kepada kami. Untuk itu sudah sah legal standing terhadap pemohon untuk acara praperadilan," kata hakim Djuyamto di persidangan. 

Hakim Djuyamto di persidangan menjelaskan termohon KPK telah bersurat meminta sidang ditunda. 

"Selanjutnya untuk termohon hari ini kami menerima surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil pengadilan. Untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda paling lama dua Minggu," kata hakim Djuyamto. 

Kemudian Hasto melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy meminta sidang ditunda 10 hari. 

"Izin ditunda 10 hari," minta Ronny. 

Hakim Djuyamto mengatakan dirinya sudah ada agenda lain pada waktu tersebut. Atas hal itu ia memutuskan untuk menunda sidang pada 5 Febuari 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan