Profil dan Sosok
Ir. Roy Rizali Anwar, S.T., M.T.
Roy Rizali Anwar baru saja dilantik menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM – Ir. Roy Rizali Anwar, S.T., M.T. seorang birokrat yang baru saja dilantik menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Pria yang akrab disapa Roy itu ditunjuk langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.
Sebelum menjadi Dirjen Bina Marga Kementerian PU, Roy pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Selatan.
Berikut profil Roy Rizali Anwar.
Kehidupan Pribadi
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Roy Rizali Anwar lahir di Barito Selatan, Kalimantan Selatan pada 30 April 1981.
Saat ini, ia telah berusia 43 tahun.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirjen Bina Marga Terkait Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II
Pendidikan
Roy Rizali Anwar telah menuntaskan studi dari jenjang Sekolah Dasar hingga S3.
Ia meraih gelar Doktor di bidang Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang pada November 2024.
Dengan IPK 3,83 dan predikat Sangat Memuaskan, Roy Rizali Anwar menjadi lulusan ke-37 program Doktor Fakultas Teknik Unissula.
Karier

Perjalanan karier Roy Rizali Anwar dimulai dari berbagai peran strategis di pemerintahan daerah.
Sebelum diangkat menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, pada 3 Mei 2021, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
Ia kemudian diangkat menjadi Penjabat Sekda pada 20 Oktober 2020, menggantikan Haris Makkie yang mengundurkan diri.
Pada masa kepemimpinan Gubernur Sahbirin Noor, Roy dipercaya untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Kalsel dan terlibat aktif dalam penanganan pandemi Covid-19.
Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu.
Roy juga pernah ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalsel, menggantikan Gubernur Sahbirin Noor yang sempat terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.