Sabtu, 4 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

TB Hasanuddin Heran Pagar Laut Tangerang Dibongkar TNI AL: Perintah Siapa Hilangkan Barang Bukti?

Pasalnya, sejauh ini pemerintah belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut puluhan kilometer di perairan Tangerang

|
Penulis: Chaerul Umam
Kolase Tribunnews.com/Kompas.com
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin (kiri) mempertanyakan pembongkaran pagar laut Tangerang yang dilakukan TNI AL dipimpin Danlantamal III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto (kanan), Sabtu (18/1/2025).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI Angkatan Laut bersama dengan nelayan membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). 

Pembongkaran pagar laut misterius ini dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto.

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mempertanyakan pembongkaran pagar laut oleh TNI AL di wilayah pesisir Tangerang yang belakangan menjadi sorotan publik ini. 

Dia mempertanyakan pembongkaran ini sudah melalui proses hukum atau tidak.

Pasalnya, sejauh ini pemerintah belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut puluhan kilometer di perairan Tangerang ini.

"Apakah sudah melalui proses hukum? Itu kan pelanggaran terhadap UU jadi harus ada yang bertanggung jawab," kata TB Hasanuddin, kepada wartawan Sabtu.

Baca juga: TNI AL Tiba-tiba Bongkar Pagar Laut Tangerang, Kerahkan 600 Prajurit dan Siap Pasang Badan

Selain itu, TB Hasanuddin juga mempertanyakan atas perintah siapa TNI AL (Danlantamal) III yang memimpin langsung pembongkaran pagar laut tersebut. 

"TNI Al (Danlantamal) III atas perintah siapa telah menghilangkan alat bukti?" ujarnya.

Sebelumnya, KKP sudah menyegel pagar laut itu pada Kamis (9/1). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto, serta arahan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Penyegelan dilakukan karena pemasangan pagar laut itu diduga tak berizin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Keberadaannya juga mengganggu nelayan dalam mencari ikan.

Baca juga: Bantah Pertemuan Megawati dan Prabowo Akan Bahas Hasto, PDIP: Rencana Pertemuan Sudah Sejak lama

Pagar laut misterius sepanjang 30,16 Kilometer ini pertama kali diungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti. 

Kata dia, pihaknya menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.

Pembangunan pagar laut misterius Tangerang itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudidaya di lokasi tersebut.

Munculnya puluhan kilometer pagar laut di perairan Tangerang dekat proyek PSN PIK 2 ini mengejutkan banyak pihak.

Pagar laut tersebut disebut-sebut mulai dipasang sejak pertengahan 2024 dan baru menjadi sorotan publik pada awal Januari 2025 ini.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved