Sabtu, 4 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

TB Hasanuddin Heran Pagar Laut Tangerang Dibongkar TNI AL: Perintah Siapa Hilangkan Barang Bukti?

Pasalnya, sejauh ini pemerintah belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut puluhan kilometer di perairan Tangerang

|
Penulis: Chaerul Umam
Kolase Tribunnews.com/Kompas.com
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin (kiri) mempertanyakan pembongkaran pagar laut Tangerang yang dilakukan TNI AL dipimpin Danlantamal III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto (kanan), Sabtu (18/1/2025).  

"Kami meminta untuk membuka akses maupun memberikan rambu-rambu, sehingga memudahkan para nelayan pada saat keluar-masuk alur untuk menuju ke laut," ungkap dia.

Sebut Perintah Presiden Prabowo

Komandan Lantamal III, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Harry Indarto, diwawancarai sebelum Banten, sejak Sabtu (18/1/2025). 
Komandan Lantamal III, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Harry Indarto, diwawancarai sebelum Banten, sejak Sabtu (18/1/2025).  (Kompas Tv)

Pihak TNI AL menyatakan, pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, dilakukan sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto. 

"Perintah secara langsung Presiden melalui Kepala Staf Angkatan Laut yang utama," kata Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto di Tangerang, Sabtu (18/1/2025). 

TNI AL Siap Pasang Badan

Komandan Lantamal III, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Harry Indarto, diwawancarai sebelum Banten, sejak Sabtu (18/1/2025).  (Kompas Tv)

Pihak TNI AL menyatakan siap pasang badan apabila ada pihak yang keberatan dengan pembongkaran pagar laut ini. 

"Apapun itu, kalau kepentingan, rakyat Angkatan Laut, TNI khususnya, kami akan tampil ke depan," tegas Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto kepada wartawan.

Menurutnya, pembongkaran pagar laut Tangerang lebih mudah ketika tak ada satu pun pihak yang mengakui sebagai pemilik. 

"Lebih mudah kita melaksanakan kalau tidak ada yang mengakui, daripada ada yang mengakui, kita perlu koordinasi-koordinasi lebih lanjut," ucap dia.

KKP: Pihak Pemasang yang Tanggung Jawab Mencabut

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyambut baik langkah pembongkaran pagar laut Tangerang tersebut. 

“Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Ipunk melalui siaran pers Ditjen PSDKP KKP, Sabtu dini hari.

Pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer yang belum diketahui pemiliknya membentang di 6 kecamatan perairan Kabupaten Tangerang, Banten. (net/KKP)

Menurut Ipunk, pihak yang memasang pagar laut harus bertanggung jawab untuk mencabutnya. 

"Semakin cepat (dicabut) itu semakin baik,” tegasnya. 

Baca juga: 3 Pihak Disebut Dalang di Balik Pagar Laut di Tangerang: Selebriti Booming hingga Aguan Bos PIK 2

Ia berharap setelah pencabutan, aktivitas nelayan tidak terganggu lagi. 

Ipunk juga menegaskan, pemasangan pagar laut tanpa izin merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved