Judi Online
Komisaris Hotel Aruss di Semarang Stroke Usai Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim
Pengelola Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, masuk rumah sakit karena stroke setelah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU
TRIBUNNEWS.COM - FH, Komisaris PT AJP sekaligus pengelola Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, dikabarkan masuk rumah sakit karena stroke.
Kabar ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf usai menetapkan FH dan korporasi PT AJP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Yang bersangkutan (FH) sedang dirawat di rumah sakit karena stroke sehingga tidak bisa dihadirkan di sini,” ujar Helfi di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Sehingga, kata Helfi, belum dilakukan penahanan terhadap FH.
Namun, pihaknya menegaskan proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan.
“Tidak ada masalah (apabila tidak dilakukan penahanan)."
"Tidak mengganggu proses penyidikan karena memang sesuai dengan KUHAP, penahanan itu tidak wajib,” kata Helfi.
Diketahui, FH diancam dengan pasal 4 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.
FH diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara PT AJP selaku korporasi diancam dengan pasal 6 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.
Jumlah hukuman pidana denda PT AJP paling banyak Rp 100 miliar.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judol Hotel Aruss Semarang, Total Transaksi Tembus Rp103 Miliar
Kasus Hotel Aruss
Diketahui, Bareskrim Polri mengungkap kasus pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
Diduga, dana hasil tindak kejahatan tersebut digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss.
Terpisah, Helfi menjelaskan dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH melalui lima rekening, yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.
Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40,5 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.