Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Rp21,1 M

Kejagung menemukan uang Rp21,1 miliar saat menggeledah rumah Rudi Suparmono. Namun, belum diketahui apakah uang tersebut terkait kasus yang sama.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono selaku tersangka dugaan suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur, saat digiring petugas Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Kejagung menemukan uang Rp21,1 miliar saat menggeledah rumah Rudi Suparmono. Namun, belum diketahui apakah uang tersebut terkait kasus yang sama.   

Abdul Qohar mengatakan Rudi Suparmono diduga menerima uang dengan total 63 ribu dolar Singapura terkait jasanya dalam menentukan majelis hakim sesuai dengan keinginan Lisa Rahmat.

Adapun rinciannya, Rudi menerima uang dari Erintuah Damanik sebesar 20 ribu dolar Singapura.

Uang tersebut merupakan pemberian dari Lisa Rahmat saat bertemu dengan Erintuah Damanik pada 1 Juni 2024.

Selain itu, Rudi Suparmono juga menerima uang sebesar 43 ribu dolar Singapura dari Lisa Rahmat secara langsung.

"RS diduga mendapat bagian 20 dolar Singapura melalui tersangka ED dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43 ribu dolar Singapura," kata Abdul Qohar.

Kejagung Temukan Uang Rp21 M di Mobil Fortuner saat Geledah Rumah Rudi Suparmono

Abdul Qohar mengungkapkan pihaknya juga telah menggeledah dua rumah Rudi Suparmono di Jalan Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan di Jalan Ario Dela, Kecamatan Hilir Timur, Kota Palembang.

Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menemukan uang yang berada di mobil Toyota Fortuner yang terparkir di kediaman Rudi Suparmono di Kota Palembang.

Adapun total uang yang ditemukan sebesar Rp21 miliar dalam pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat (AS), dan pecahan rupiah.

"Untuk uang rupiah sebesar Rp1.728.844.000. Kemudian dolar Amerika sebanyak 388.600 dolar dan dolar Singapura sebanyak 1.099.626."

"Sehingga, kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini menjadi Rp21.141.956.000," jelas Abdul Qohar.

Namun, Abdul Qohar mengatakan belum diketahui apakah uang yang ditemukan saat penggeledahan tersebut merupakan perkara yang sama yaitu terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Pasalnya, berdasarkan penyelidikan, Rudi Suparmono diduga hanya menerima 63 ribu dolar Singapura.

"Terkait uang di luar jumlah dugaan suap atau gratifikasi, masih kami dalami, mohon waktu," jelas Qohar.

Dalam penetapan tersangka ini, Rudi Suparmono dijerat dengan Pasal 12 huruh juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huru a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved