Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Rp21,1 M

Kejagung menemukan uang Rp21,1 miliar saat menggeledah rumah Rudi Suparmono. Namun, belum diketahui apakah uang tersebut terkait kasus yang sama.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono selaku tersangka dugaan suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur, saat digiring petugas Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Kejagung menemukan uang Rp21,1 miliar saat menggeledah rumah Rudi Suparmono. Namun, belum diketahui apakah uang tersebut terkait kasus yang sama.   

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono dalam kasus vonis bebas terhadap terdakwa penganiayaan berujung pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur pada Selasa (14/1/2025).

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Rudi Suparmono ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. 

"Pada hari ini Selasa 14 Januari 2025, tim penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus telah melakukan penangkapan di Kota Palembang, RS yaitu hakim pada Pengadilan Tinggi Palembang dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Surabaya atas nama Ronald Tannur," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Dalam kasus dugaan suap ini, mulanya pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat meminta kepada eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar diperkenalkan kepada Rudi Suparmono untuk meminta dipilihkan tiga hakim yang akan memimpin persidangan kliennya.

Lalu, kata Abdul Qohar, pada 4 Maret 2024, Zarof Ricar menghubungi Rudi Suparmono via pesan WhatsApp untuk menyampaikan keinginan dari Lisa Rahmat yakni menemuinya.

"Dan pada hari yang sama, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya," katanya.

Pada pertemuan tersebut, Lisa Rahmat langsung meminta Rudi Suparmono untuk mengkondisikan persidangan dengan memilihkan tiga hakim yang akan memimpin sidang.

Lalu, Rudi Suparmono pun memilih tiga hakim tersebut yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"Kemudian setelah bertemu dengan RS, LR bertemu dengan ED di lantai 5 Gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Kemudian tersangka LR mengaku mengetahui tersangka ED, HH, dan M karena LR pernah bertemu dengan tersangka HH dan M untuk membicarakan tentang penetapan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur," jelas Abdul Qohar.

Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur 

Setelah itu, Abdul Qohar mengatakan Lisa Rahmat kembali menemui Rudi Suparmono agar menetapkan Erintuah Damanik sebagai ketua majelis hakim persidangan perkara Ronald Tannur dan Mangapul serta Heru Hanindiyo sebagai hakim anggota.

Keesokan harinya, Rudi Suparmono bertemu dengan Erintuah Damanik untuk menyampaikan bahwa dia menjadi ketua majelis hakim sidang Ronald Tannur dan anggotanya adalah Mangapul serta Heru Hanindiyo.

Abdul Qohar mengatakan hal tersebut disampaikan Rudi Suparmono dengan menepuk pundak dari Erintuah Damanik.

"Kemudian pada 5 Maret 2024, diterbitkanlah (surat) penetapan Nomor 454/Pid-B/2024/PN Surabaya yang ditandatangani oleh Wakil Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu dengan menunjuk susunan majelis hakim sebagai ketua majelis yaitu tersangka ED dan anggota tersangka MM dan tersangka HH."

"Padahal, perkara tersebut sudah dilimpahkan sejak 22 Februari 2024. Sehingga, sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan, 12 hari kemudian baru ada penetapan penunjukkan majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur," jelasnya.

Rudi Suparmono Diduga Terima 63 Ribu Dolar Singapura

Abdul Qohar mengatakan Rudi Suparmono diduga menerima uang dengan total 63 ribu dolar Singapura terkait jasanya dalam menentukan majelis hakim sesuai dengan keinginan Lisa Rahmat.

Adapun rinciannya, Rudi menerima uang dari Erintuah Damanik sebesar 20 ribu dolar Singapura.

Uang tersebut merupakan pemberian dari Lisa Rahmat saat bertemu dengan Erintuah Damanik pada 1 Juni 2024.

Selain itu, Rudi Suparmono juga menerima uang sebesar 43 ribu dolar Singapura dari Lisa Rahmat secara langsung.

"RS diduga mendapat bagian 20 dolar Singapura melalui tersangka ED dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43 ribu dolar Singapura," kata Abdul Qohar.

Kejagung Temukan Uang Rp21 M di Mobil Fortuner saat Geledah Rumah Rudi Suparmono

Abdul Qohar mengungkapkan pihaknya juga telah menggeledah dua rumah Rudi Suparmono di Jalan Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan di Jalan Ario Dela, Kecamatan Hilir Timur, Kota Palembang.

Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menemukan uang yang berada di mobil Toyota Fortuner yang terparkir di kediaman Rudi Suparmono di Kota Palembang.

Adapun total uang yang ditemukan sebesar Rp21 miliar dalam pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat (AS), dan pecahan rupiah.

"Untuk uang rupiah sebesar Rp1.728.844.000. Kemudian dolar Amerika sebanyak 388.600 dolar dan dolar Singapura sebanyak 1.099.626."

"Sehingga, kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini menjadi Rp21.141.956.000," jelas Abdul Qohar.

Namun, Abdul Qohar mengatakan belum diketahui apakah uang yang ditemukan saat penggeledahan tersebut merupakan perkara yang sama yaitu terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Pasalnya, berdasarkan penyelidikan, Rudi Suparmono diduga hanya menerima 63 ribu dolar Singapura.

"Terkait uang di luar jumlah dugaan suap atau gratifikasi, masih kami dalami, mohon waktu," jelas Qohar.

Dalam penetapan tersangka ini, Rudi Suparmono dijerat dengan Pasal 12 huruh juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huru a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved