Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Eksepsi Heru Hanindyo Ditolak Hakim, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan

Hakim pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan proses persidangan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat Heru Hanindyo

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Hakim PN Surabaya sekaligus terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Heru Hanindyo usai jalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.

Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved