Jumat, 3 Oktober 2025

Presidential Threshold

KPU Siap Patuhi Putusan MK soal Presidential Threshold 0 Persen

KPU RI akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan presidential threshold 20 persen. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
Tribunnews/Mario Christian Sumampow 
Anggota KPU RI, Idham Holik memastikan pihaknya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan presidential threshold 20 persen.  

 


Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

 


“Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved