Senin, 29 September 2025

Presidential Threshold

Tak Semua Partai Setuju Presidential Threshold 20 Persen, Nasdem Minta Angkanya Diubah

Nasdem tidak sepakat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold.

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim. 

Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

“Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan