Presidential Threshold
Tak Semua Partai Setuju Presidential Threshold 20 Persen, Nasdem Minta Angkanya Diubah
Nasdem tidak sepakat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim menegaskan partainya tidak sepakat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang menghapus ambang batas presiden atau Presidential Threshold.
Menurut Hermawi, yang seharusnya dijadikan pertimbangan oleh MK RI bukanlah menghapus ambang batas, tapi melakukan pembahasan lebih jauh pada angka persentasenya.
"Bukan kurang sepakat tapi tidak sepakat, yang terbuka untuk dibicarakan adalah persentasenya bukan penghapusan," kata Hermawi saat dimintai tanggapannya, Kamis (2/1/2025).
Diketahui, dengan adanya keputusan dari MK tersebut, maka aturan ambang batas 20 persen untuk mencalonkan presiden tidak akan berlaku pada Pilpres 2029 mendatang.
Maka, setiap parpol tidak akan terbentur pada aturan ambang batas presiden untuk mencalonkan siapapun yang bakal maju di Pilpres mendatang.
Dengan adanya keputusan ini, Hermawi menyatakan, pihaknya siap dan terbuka untuk berdialog soal bagaimana harusnya penetapan ambang batas presiden itu diterapkan.
"(NasDem) terbuka untuk berdialog," tukas dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.
Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, Bagaimana Aturan Pelaksanaan Pilpres 2029 Nanti?
“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.
Presidential Threshold
Pengamat Nilai Peluang Capres Tunggal di Pilpres 2029 Masih Ada Meski Presidential Threshold Dihapus |
---|
Sumber Daya Dikontrol Penguasa, PKB Yakini Tak Ada Partai yang Siap Majukan Capres Usai Putusan MK |
---|
Pakar Usul Seleksi Partai Peserta Pemilu Seperti Liga Champions Usai MK Hapus Presidential Threshold |
---|
Zainal Arifin Mochtar Ungkap Kasak-kusuk Anggota DPR Usai MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden |
---|
Ini Kata Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Soal Dihapusnya Aturan Presidential Threshold |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.