Presidential Threshold
Tanggapan KPU RI soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan presidential threshold (PT) untuk Pilpres.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Suci BangunDS
Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya
Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
“Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.
(Tribunnews.com/Deni/Danang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.