Senin, 29 September 2025

MK Tangani 240 Pengujian UU di 2024, Terbanyak Dibanding Beberapa Tahun Terakhir

Jumlah perkara yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024 merupakan yang terbanyak dari tahun-tahun sebelumnya. 

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Ketua MK Suhartoyo saat diwawancarai di kawasan Gedung MK, Jakarta, usai melantik Gugus Tugas Penanganan Perkara Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, Senin (25/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah perkara yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024 merupakan yang terbanyak dari tahun-tahun sebelumnya. 

Hal diungkapkan oleh Ketua MK, Suhartoyo sidang pleno khusus laporan tahunan 2024 dan pembukaan masa persidangan 2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

”Jumlah putusan pengujian undang-undang di tahun 2024 lalu, merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Suhartoyo.

Dalam penanganan pengujian undang-undang, MK menangani sebanyak 240 perkara, yaitu 51 perkara yang diregistrasi pada tahun 2023 dan 189 perkara yang diregistrasi tahun 2024. 

Dari 240 perkara tersebut, 158 perkara telah diputus, yang terdiri dari 49 perkara yang diregistrasi tahun 2023, dan 109 perkara yang diregistrasi tahun 2024. 

Berkenaan dengan jumlah UU yang diuji pada 2024, UU Pilkada (35 kali) dan Pemilu (21 kali) yang terbanyak. 

Adapun dari 158 putusan perkara pengujian undang-undang yang diputus tersebut, dapat diuraikan sebagai berikut:

• 18 perkara dikabulkan;

• 77 perkara ditolak;

• 31 perkara tidak dapat diterima;

• 22 perkara ditarik kembali oleh Pemohon; 

• 8 perkara dinyatakan gugur; dan

• 2 perkara bukan merupakan kewenangan Mahkamah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan