Minggu, 5 Oktober 2025

Inilah Wajah 3 Preman yang Pukul Mobil Warga di Jatiwarna Bekasi, Lapor Polisi Malah Tidak Direspons

Inilah wajah tiga preman di Jatiwarna, Bekasi, yang mengancam dan memukuli mobil pengendara di daerah tersebut.

Tangkap Layar Youtube
Wajah tiga preman di Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat. 

Namun, ia merasa tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.

"Saya sudah coba lapor polisi, tapi dilempar-lempar terus. Sampai sekarang, belum ada laporan sama sekali," keluhnya.

Pengalamannya menggambarkan betapa sulitnya menangani kekerasan yang terjadi di jalanan, dan menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dalam mencari keadilan.

Insiden ini menjadi cerminan dari meningkatnya tindakan premanisme di berbagai daerah.

Tidak hanya mengancam keselamatan pengemudi di jalan, tetapi juga menggugah rasa empati terhadap korban dan keluarganya.

Dalam era digital ini, kejadian seperti ini menjadi semakin mudah untuk dilihat dan menjadi sorotan publik, namun pada saat yang sama, juga mengingatkan kita akan perlunya tindakan nyata dalam menanggulangi kejahatan jalanan.

Bolehkah ditabrak?

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, jika pengemudi mendapat ancaman apakah diperbolehkan main hakim sendiri?

Jawabannya tetap tidak boleh, atau sebisa mungkin jangan dilakukan.

"Pada intinya kita menjujung azas praduga tak bersalah dan tidak boleh main hakim sendiri," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (31/12/2024).

"Saat terdesak dan terancam diusahakan untuk menghindar atau mendekat pada keramaian untuk mendapatkan pertolongan atau apabila memungkinkan segera lapor ke Kepolisian dengan bukti pendukung yang dimiliki," katanya.

"Sedapat mungkin dihindari untuk menabrak orang yang mengancam tersebut," ujarnya.

"Karena apabila ada kesengajaan menabrakan kepada orang (lain) yang mengancam bisa berdampak pada terjadinya tindak pidana baru (Pasl 351 (KUHP), ancaman pembunuhan dan sebagainya)," kata Budiyanto.

Untuk itu kata Budiyanto, saat ini apabila terjadi suatu ancaman gunakan alat perekam sebagai alat bukti. Khusus dalam konteks ancaman, bisa menggunakan camera dashboard atau dashcam.

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, itu mengatakan, kalau pengemudi main hakim sendiri dengan menabrak motor maka bisa menimbulkan masalah hukum baru.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved