Sabtu, 4 Oktober 2025

Profil dan Sosok

AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang, S.H., S.I.K., M.H., M.S.S.

AKBP Malvino Edward Yusticia adalah Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dicopot imbas kasus kriminal pemerasan di konser musik DWP 2024.

Penulis: Rakli Almughni
Dok. Resmob/Polda Metro Jaya
AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang, S.H., S.I.K., M.H., M.S.S. 

Setelah itu, calon jenderal ini diutus untuk menduduki posisi jabatan sebagai Kanit Reskrim Polres Banyumas pada 2008.

Tiga tahun kemudian, Malvino dimutasi sebagai perwira Unit Resmob Bareskrim Polri.

Pada 2013, AKBP Malvino Edward lalu dipercaya untuk menjabat sebagai Spripim Kapolda Aceh.

Kemudian, ia ditugaskan di Polda Metro Jaya sebagai Panit Reskrimum Polda Metro Jaya pada 2016.

Malvino juga sempat menjabat sebagai Wakanit Reskrimum Polresta Depok.

Semenjak itu, karier Malvino sebagai perwira makin meroket.

Pada 2017, ia ditugaskan menjadi Kanit Reserse Narkoba Polresta Depok.

Di tahun itu pula, Malvino mendapat kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) dari AKP menjadi Kompol seusia sukses mengusut kasus penyelundupan narkoba 1 ton sabu jaringan Cina-Taiwan.

Baca juga: Profil AKBP Bariu Bawana, Pamen Polda Metro Jaya yang Terseret Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

Pada 2018, Malvino kemudian dimutasi menjadi Kanit Sub Dirkrimum 3 Resmob Polda Metro jaya.

Tak lama kemudian, ia lalu diangkat menjadi Kepala Unit Sub Ditresnarkoba 3 Polda Metro Jaya pada 2019.

Harta kekayaan

AKBP Malvino Edward Yusticia tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp716 juta.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Malvino terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 12 Januari 2024 untuk periodik 2023.

Harta terbanyaknya berasal dari mobil dan motor yang ia miliki berjenis Toyota Alphard, Tyota Innova, dan Honda Vario, senilai total Rp621 juta.

Dalam laporannya, Malvino tercatat tidak memiliki tanah dan bangunan, tetapi mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp13,5 juta dan kas dan setara kas senilai Rp81,5 juta.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved