Wacana Koruptor Dimaafkan
Soal Wacana Denda Damai Koruptor, Mahfud MD: Jangan Suka Cari Pasal Pembenaran
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, buka suara soal wacana denda damai koruptor di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kemudian pasca-amandemen UUD 1945, kekuasaan presiden tidak absolut. Untuk itu, presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.
"Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut," terangnya.
Selain presiden, ungkapnya, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui denda damai.
Oleh sebab itu, jelas Supratman, baik presiden maupun Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.
“Tanpa lewat presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Menurutnya, proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.
"Teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Deni/Gita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.