Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Imbas Kasus Hasto Kristiyanto, Yasonna Laoly Juga Dilarang KPK untuk Pergi ke Luar Negeri

Eks Menkumham sekaligus Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly dilarang bepergian ke luar negeri karena proses penyidikan kasus Hasto Kristiyanto.

Kolase Tribunnews
Foto Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto. | Eks Menkumham sekaligus Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly dilarang bepergian ke luar negeri karena proses penyidikan kasus Hasto Kristiyanto. 

Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Namun, anggota KPU periode 2017–2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved