Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

5 Sosok yang Terseret Kasus Suap Harun Masiku: Eks KPU dan Bawaslu hingga Sekjen PDIP Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam pusaran kasus suap Harun Masiku. Lantas inilah 5 sosok yang jadi tersangka dalam kasus tersebut.

|
istimewa
Kolase Tribunnews.com: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam pusaran kasus suap Harun Masiku. Lantas inilah 5 sosok yang jadi tersangka dalam kasus tersebut. (ISTIMEWA) 

Agustiani Tio Fridelina merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dirinya juga pernah terdaftar menjadi kader PDIP.

Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya senilai Rp600 juta dari Harun Masiku.

Agustiani dihukum 4 tahun penjara.

Saeful Bahri

Saeful Bahri merupakan mantan kader PDIP, yang juga tersangka dalam kasus tersebut.

Saeful divonis satu tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti ikut menyuap Anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.

Vonis terhadap Saeful Bahri dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (28/5/2020).

Suap sebesar Rp600 juta itu diberikan melalui Saeful oleh Markus Nari kepada Wahyu agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.

Sementara pada Juli 2024, Saeful sempat dipanggil KPK untuk menjadi saksi kasus dugaan suap Harun Masiku.

Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka KPK.

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved