Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima Kliennya Dibebani Uang Pengganti Rp 210 Miliar, Tuding JPU Sesat

Bahkan mereka menuding, JPU telah secara sepihak, sesat dan hanya berdasarkan asumsi pada saat menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey.

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/12/2024). Tim penasihat hukum terdakwa Harvey Moeis menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengharuskan kliennya membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Harvey Moeis menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengharuskan kliennya membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Hal itu penasihat hukum ungkapkan saat membacakan duplik atas replik JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Baca juga: Lagi, Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi

Salah satu alasan pihaknya menolak pidana tambahan itu, lantaran menurut tim hukum, Harvey tidak pernah menikmati keuntungan dari pengumpulan dana Corporate Social Responsiblity (CSR) yang kemudian mereka sebut dana kas bersama hasil sumbangan lima smleter swasta.

Bahkan mereka menuding, JPU telah secara sepihak, sesat dan hanya berdasarkan asumsi pada saat menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Harvey.

Baca juga: Lagi, Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi

"Kami nyatakan terdakwa tidak pernah memperoleh keuntungan dari dana kas bersama karena dana tersebut sudah terdakwa salurkan pada masyarakat terutama saat Covid-19," kata tim penasihat hukum.

Lanjut penasihat hukum, hal itu juga berdasarkan keterangan Harvey dalam persidangan yang menyatakan bahwa dana CSR yang dirinya terima hanya senilai 1,5 juta USD.

Alhasil menurut tim hukum, dasar JPU membebankan pidana berupa uang pengganti Rp 210 ke kliennya itu tidak berdasar dan keliru karena seharusnya penentuan uang pengganti adalah senilai yang diterima

Hal itu pun menurut tim hukum berdasarkan Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang Tipikor yang telah menyatakan uang pengganti jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berdasarkan dengan fakta hukum dan ketentuan peraturan pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang Tipikor untuk dapat menyatakan bahwa terdakwa tidak layak untuk dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar," pungkasnya.

Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut 12 penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Baca juga: Isi Pledoi Harvey Moeis, Ingatkan Anak Dirinya Bukan Koruptor, Berterima Kasih ke Sandra Dewi 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved