Kaleidoskop 2024
Kaleidoskop 2024: Desakan Masyarakat Lewat Peringatan Darurat Gagalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada
Gelombang penolakan berbagai elemen masyarakat lewat gambar garuda pancasila berlatar biru disertai tulisan 'Peringatan Darurat' mewarnai 2024.
Meskipun MK menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.
Padahal, MK sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa putusan Mahkamah berlaku final dan mengikat.
Bahkan, majelis hakim konstitusi sudah mewanti-wanti konsekuensi untuk calon kepala daerah yang diproses dengan pembangkangan semacam itu.
Achmad Baidowi, yang saat itu menjadi Wakil Ketua Baleg DPR RI menyebut pihaknya bekerja atas nama konstitusi.
Dia juga tidak mempersoalkan banyak pihak yang memprotes upaya dari DPR tersebut.
Menurutnya, DPR dan pemerintah memiliki kekuasaan dalam rangka pembentukan undang-undang sesuai amanat UUD 1945.
Sementara MK memiliki tugas lainnya sebagaimana diatur dalam UU.
"Mahkamah Konstitusi sifatnya adalah negatif legislasi. Jadi membatalkan ataupun menolak, bukan merumuskan norma," ucap Baidowi.
Sementara itu, Presiden Jokowi juga rupanya tidak menanggapi serius terkait gelombang penolakan masyarakat tersebut.
Dia bilang putusan MK dan DPR merupakan bagian dari proses konstitusi yang biasa terjadi di Indonesia.
"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ucapnya.
Lebih lanjut Jokowi mengaku akan menghormati Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Putusan MK.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," imbuhnya.
Gelombang Penolakan Lewat Peringatan Darurat
Malam hari media sosial mulai bergemuruh atas keputusan DPR untuk tetap tancap gas mengesahkan revisi UU Pilkada saat paripurna pada 21 Agustus 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.