Menteri Agama Resmikan Masjid Al-Munawar Hasil Kerjasama BPKH dan Lazisnu PBNU
Lazisnu PBNU bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam salurkan bantuan sarana prasarana ibadah bagi Masjid Al-Munawar Kemenag
Dari keseluruhan dana tersebut, sebanyak Rp3,8 triliun merupakan Dana Abadi Umat. Dana tersebut yang kemudian dikembangkan sesuai prinsip syariah dan menghasilkan sekitar Rp230 miliar per tahun.
Baca juga: Strategi Lazisnu PBNU Permudah Warga Membayar Zakat, Infak dan Sedekah
“Dana pengembangan ini kemudian menjadi sumber dana dari penyaluran program kemaslahatan. Jadi seluruh dana yang digunakan dalam program kemaslahatan, termasuk pembangunan sarana prasarana ibadah sama sekali tidak menggunakan setoran awal jamaah haji, melainkan dari nilai manfaat Dana Abadi Umat yang dikelola oleh BPKH RI sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, nirlaba, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Usai peresmian Masjid dengan penandatanganan prasasti dan potong pita, Menag Nasaruddin kemudian melakukan pengecekan tiap tempat yang sudah dipugar, lalu mengimami shalat dzuhur.
Peresemian dan serah terima program pembangunan dan perluasan Masjid Kemenag ini juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemenag RI M Ali Ramdhani, Staf Khusus, Staf Ahli, Tenaga Ahli, Pejabat Eselon I dan II Kemenag RI.
Hadiri pula Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang SDM dan Kemaslahatan, Sekretaris Badan BPKH yakni Ahmad Zaky, Direktur Eksekutif NU Care-LAZISNU PBNU Qohari Cholil, Direktur Program NU Care-Lazisnu PBNU Syarifuddin, serta mitra Kemenag RI lainnya.
PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji: 'Disebutkan Saja Nama yang Tersangkut' |
![]() |
---|
Jawaban Modul 3.5 Pembuatan Dashboard Interaktif Visualisasi Data Real-Time, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.2 Pengenalan AI dalam Visualisasi Data - Bagian 2, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.6 Penyusunan Rancangan Program Inovasi Madrasah, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Soal SK Kuota Haji Era Yaqut Cholil Qoumas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.