Ditaksir Rp 6 Jutaan, KPK Putuskan Tas Diduga Gratifikasi yang Diserahkan Menag Jadi Milik Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menganalisis barang dugaan gratifikasi yang diserahkan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar.
“KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
“Apakah (penerimaan, red) termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” imbuhnya.
Ke depan KPK berharap makin banyak penyelenggara negara yang melakukan tindakan serupa.
Tessa bilang pelaporan bisa mudah dilakukan dengan mengakses aplikasi Gratifikasi Online atau GOL.
“Aplikasi GOL dapat diakses secara daring dengan mengunduhnya di layanan distribusi digital berbasis Android dan IOS,” kata dia.
Baca juga: Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Gratifikasi ke KPK Berupa Tas Berwarna Cokelat
“Setelahnya pengguna dapat memilih menu ‘Laporan Gratifikasi’ dilanjutkan ‘Buat Laporan Baru’ disertai data laporan dan dokumen pendukung, sebelum pelaporan tersebut dikirimkan,” lanjut Tessa.
Mobil Anak Viral, KPK Telusuri Harta Wali Kota Prabumulih: LHKPN Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Status Tersangka Rudy Tanoe Segera Ditentukan, Sidang Praperadilan Masuki Babak Akhir |
![]() |
---|
Korupsi Jalur KA Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
KPK Ingatkan Potensi Korupsi Rp 200 T di Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Potensi Pasti Ada |
![]() |
---|
PBNU Apresiasi KPK Klarifikasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.