Sabtu, 4 Oktober 2025

Ditaksir Rp 6 Jutaan, KPK Putuskan Tas Diduga Gratifikasi yang Diserahkan Menag Jadi Milik Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menganalisis barang dugaan gratifikasi yang diserahkan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

“KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

“Apakah (penerimaan, red) termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” imbuhnya.

Ke depan KPK berharap makin banyak penyelenggara negara yang melakukan tindakan serupa. 

Tessa bilang pelaporan bisa mudah dilakukan dengan mengakses aplikasi Gratifikasi Online atau GOL.

“Aplikasi GOL dapat diakses secara daring dengan mengunduhnya di layanan distribusi digital berbasis Android dan IOS,” kata dia.

Baca juga: Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Gratifikasi ke KPK Berupa Tas Berwarna Cokelat

“Setelahnya pengguna dapat memilih menu ‘Laporan Gratifikasi’ dilanjutkan ‘Buat Laporan Baru’ disertai data laporan dan dokumen pendukung, sebelum pelaporan tersebut dikirimkan,” lanjut Tessa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved