Bukan Hak Angket, Setara Institute Nilai Pembenahan Polri Bisa Dilakukan Melalui Hal-hal Ini
Apalagi, belakangan Polri kerap disorot karena ada sejumlah peristiwa khususnya para anggota yang bermasalah.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Muhammad Zulfikar
Menurut Sarah, penempatan posisi Polri juga harus mencakup tata kelola lembaganya.
"Ini cara merespons persoalan secara kontekstual tidak jangka panjang, itu persoalan pemilu," jelasnya.
Adapun berdasarkan studi literatur maupun riset yang dilakukan BRIN, upaya penempatan Polri di bawah TNI maupun Kemendagri, bertentangan dengan reformasi keamanan yang sejak dulu pihaknya kawal.
"Kalau mau membenahi Polri bukan soal di bawah lembaga apa. Tapi lebih kepada pengawasannya diperkuat, model rekrutmennya yang kita benahi, pembenahan kulturnya," tuturnya.
Baca juga: Prabowo Berharap Polri Makin Profesional, Disiplin, dan Berbakti Kepada Bangsa
Muncul Usulan Hak Angket Terhadap Polri
Amnesty International Indonesia merekomendasikan agar DPR menggunakan hak angket atau hak interpelasi guna menyelidiki rentetan kasus kekerasan yang melibatkan anggota Polri sepanjang Januari hingga November 2024.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, hal itu karena pihaknya ingin mengingatkan DPR memiliki hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.
Usman menangkap, DPR RI belakangan ini terkesan menjadi pihak yang membenarkan apa yang salah dari pihak kepolisian.
Ia memandang DPR saat ini adalah bagian dari pengawasan kepolisian yang paling lemah.
"Jadi hak angket, hak interpelasi itu sangat penting untuk diingatkan saat ini karena yang paling lemah dalam pengawasan kepolisian adalah di DPR," ungkapnya saat diskusi di kantor Amnesty International Indonesia di Jakarta pada Senin (9/12/20204).
Ia menjelaskan, paling tidak ada lima pengawasan kepada kepolisian.
Pertama, lanjut dia, pengawasan internal di kepolisian baik melalui Divisi Propam, Irwasum, Paminal, Irwasda, atau Karo Wasidik.
Kedua, lanjutnya, pengawasan eksekutif di tingkat presiden termasuk pengawasan di bawah Kompolnas.
Ketiga, kata dia, pengawasan di DPR atau pengawasan legislatif.
Keempat, lanjutnya, adalah pengawasan oleh institusi yang independen seperti Komnas HAM bila pihak kepolisian mengakibatkan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.
Dan kelima, pengawas dari lembaga-lembaga NGO independen.
"Kenapa rekomendasi kami dominan kepada DPR itu karena fungsi pengawasan legislatif, fungsi pengawasan politik dari Komisi XIII itu belum terlihat efektif dalam mengawasi kepolisian," ujarnya.
Mediasi Lisa Mariana - Ridwan Kamil Digelar Selasa Pekan Depan |
![]() |
---|
Brigjen Pol Wibowo: Hari Lalu Lintas ke-70 jadi Momentum Peduli Keselamatan Pengguna Jalan |
![]() |
---|
Bripka Abdullah Dirikan Rumah Qur’an Al-Barokah di Jambi, Berantas Buta Aksara Al-Qur’an |
![]() |
---|
PBHI Nilai Pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian Hanya jadi Panggung Pencitraan |
![]() |
---|
Update Pengejaran Riza Chalid, Polri Telah Kirim Permintaan Red Notice Kejagung ke Markas Interpol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.