Senin, 29 September 2025

Muncul Usulan DPR Pakai Hak Angket Atau Interpelasi Untuk Selidiki Maraknya Kasus Kekerasan Polisi

Usman menangkap, DPR RI belakangan ini terkesan menjadi pihak yang membenarkan apa yang salah dari pihak kepolisian. 

Penulis: Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Suasana Gedung Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Atas temuan tersebut, Amnesty mengemukakan empat poin kesimpulan.

Pertama, kekerasan polisi yang berulang ialah "lubang hitam" pelanggaran HAM. 

Penggunaan kekuatan yang tak perlu dan tak proporsional secara berulang dan tanpa adanya akuntabilitas, lanjutnya, adalah kebijakan kepolisian merepresi tiap protes atas kebijakan negara atau pejabat atau industri strategis, bukan tanggung jawab petugas yang bertindak sendiri di lapangan atau melanggar perintah atasan.

Kedua, kekerasan polisi atas aksi Peringatan Darurat merupakan pilihan kebijakan mengamankan kepentingan pemerintah dan mengulangi kebijakan represif terhadap suara-suara kritis atas proyek strategis nasional di Rempang, Seruyan, Mandalika, dan lainnya.

Seluruhnya, menurut Amnesty menunjukkan polisi mengkhianati tugas melindungi HAM sesuai hukum nasional dan internasional.

Baca juga: Fakta Sidang Kode Etik Aipda Robig, Digelar Tertutup di Mapolda Jateng, Kompolnas Jadi Saksi

Ketiga, jika ditambah deretan kekerasan polisi yang marak dibincangkan masyarakat, maka tahun 2024 tidak memperlihatkan adanya perbaikan sistem di kepolisian. 

Sebaliknya, menurut Amnesty hal itu malah memperlihatkan semakin darurat karena seluruh kasus kekerasan polisi berujung dengan pembenaran dan tanpa pertanggungjawaban.

Keempat, menurut Amnesty janji Kapolri Listyo Sigit Prabowo bahwa era kepemimpinannya akan mengutamakan pendekatan humanis terbukti gagal.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan