Senin, 29 September 2025

Judi Online

TERNYATA Ada Dirjen Komidigi Diperiksa Polisi di Kasus Judi Online, Sosoknya Misterius

Hasil pemeriksaan dari penyidik Subdit Jatanras juga tidak dijelaskan. Yang jelas, sosok Dirjen Komdigi tersebut sejauh ini masih berstatus sebagai

Penulis: Reynas Abdila
Kolase Tribunnews/net
Polda Metro Jaya mengakui pihaknya telah memeriksa seorang direktur jenderal (dirjen) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online di Kementerian Komdigi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengakui pihaknya telah memeriksa seorang direktur jenderal (dirjen) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online di Kementerian Komdigi.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Hanya saja, Wira enggan membeberkan sosok dirjen yang sudah dimintai keterangan tersebut.

"Kemarin (Kamis) dirjennya sudah diperiksa," sambung Wira.

Hasil pemeriksaan dari penyidik Subdit Jatanras juga tidak dijelaskan.

Yang jelas, sosok Dirjen Komdigi tersebut sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.

"Masih saksi," ucap Kombes Wira.

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus TPPO Nikah Siri WNA China di Jakarta, Korban Anak Wanita di Bawah Umur

24 Tersangka Berbagi Peran

Sebanyak 24 orang telah ditangkap Polda Metro Jaya dan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam pengusutan kasus perlidungan situs judi online yang melibatkan sejumlah pegawai dan staf ahli Kemkominfo atau yang sekarang berganti nama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi).  

Rincian dari para tersangka yakni pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. 

Baca juga: Jejak Adhi Kismanto Pengendali Beking Judol Komdigi di Tambora: Kecil Jualan Kue, Orang Tua Cerai

Kemudian, satu staf ahli Komdigi, berinisial Adhi Kismanto alias AK.

Sisanya warga sipil ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.

Para pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan aksi kejahatan judi online ini.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyebut tersangka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi.

Lalu, 7 tersangka yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO) berperan sebagai agen yang mencari situs judi online.

Berikutnya, 3 tersangka yakni M, MN, dan DM berperan sebagai pengepul situs judi dan menampung uang setoran dari para agen.

Kemudian, 2 tersangka yakni AK dan J berperan melakukan verifikasi situs judi online agar tak diblokir.

Selanjutnya, tersangka berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR berperan memilah situs yang diblokir atatersangka u tidak diblokir.

Sausana ruko nomor 39 di komplek Ruko Rose Garden 5, Grand Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (6/11/2024). Petugas Polda Metro Jaya sempat menggeledah ruko tersebut pada 1 November 2024, karena diduga jadi Kantor Satelit pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melakukan penyalahgunaan pemblokiran situs judi online.
Sausana ruko nomor 39 di komplek Ruko Rose Garden 5, Grand Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (6/11/2024). Petugas Polda Metro Jaya sempat menggeledah ruko tersebut pada 1 November 2024, karena diduga jadi Kantor Satelit pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melakukan penyalahgunaan pemblokiran situs judi online. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Adapun tersangka berinisial D dan E yang berperan melakukan TPPU serta pelaku berinisial T yang berwenang menjaga situs judi online.

"Oknum dari internal komdigi yang berperan menjaga website itu agar tak diblokir," kata Karyoto dalam jumpa pers.

Baca juga: Gedung KPK Disulap jadi Showroom, Sederet Mobil Mewah Koruptor Dipajang

Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (Tim Tribunnews).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan