Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Emas

Sidang Budi Said, Saksi Sebut Pengiriman 100 Kg Emas ke BELM Surabaya Bukan Hanya Untuk Broker Eksi

Abdul Hadi Avicena menjelaskan alasan pengiriman 100 kilogram emas ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 bukan untuk broker Eksi Anggraeni.

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang kasus korupsi jual beli emas dengan terdakwa crazy rich Surabaya Budi Said dan mantan General Manager PT Antam Tbk, Abdul Hadi Avicena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/10/2024). 

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.

Sementara itu, Eksi Anggraeni merupakan broker pembelian emas Budi Said.

Dirinya turut diseret untuk bertanggung jawab atas adanya kekurangan emas di BELM Surabaya 01 Antam.

Perbuatannya dilakukan bersama-sama sejumlah pejabat BELM Surabaya 01 yakni Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto.

Baik Eksi dan tiga mantan pejabat BELM Surabaya 01 telah diadili perkaranya dan dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Surabaya.

Hingga kemudian mengajukan upaya hukum banding ke PT Surabaya.

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya kemudian menjatuhkan hukum lebih berat ketimbang putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Surabaya

Sementara untuk tiga terdakwa lain, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved