Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi Emas

Crazy Rich Surabaya Budi Said Akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Emas Selasa 10 Desember 2024

Hakim Ketua Tony Irfan menjadwalkan sidang tuntutan untuk Crazy Rich Surabaya Budi Said dan Eks GM PT Antam Abdul Hadi digelar Selasa (10/12/2024). 

Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Crazy Rich Surabaya, Budi Said. 

Sementara itu saat Crazy Rich Surabaya, Budi Said diperiksa menjadi saksi.

Ia menjelaskan kedatangannya ke Jakarta untuk memastikan diskon emas dari PT Antam

"Apakah benar saudara mendatangi kantor BELM Pulo Gadung bertemu dengan pejabat Antam di sana," tanya jaksa. 

"Saya bertemu Pak Yudhi dan Ahmad. Saya ke sana untuk lebih meyakinkan bahwa ada harga diskon di Butik Surabaya. Pak Ahmad menyampaikan betul ada diskon," jawab Budi. 

Sebagai informasi Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.

Sementara itu Eksi Anggraeni merupakan broker pembelian emas Budi Said. Dirinya turut diseret untuk bertanggung jawab atas adanya kekurangan emas di BELM Surabaya 01 Antam.

Perbuatannya dilakukan bersama-sama sejumlah pejabat BELM Surabaya 01 yakni Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto.

Baik Eksi dan tiga mantan pejabat BELM Surabaya 01 telah diadili perkaranya dan dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Surabaya. Hingga kemudian mengajukan upaya hukum banding ke PT Surabaya.

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya kemudian menjatuhkan hukum lebih berat ketimbang putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Surabaya

Sementara untuk tiga terdakwa lain, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved