Minggu, 5 Oktober 2025

Jokowi dan Kiprah Politiknya

Bahas Gratifikasi dengan Mantan Kaesang, Hasto Kristiyanto Singgung Sikap Pencitraan Jokowi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanyo tiba-tiba bahas gratifikasi dengan Felicia Tissue, singgung pencitraan Jokowi

|
Instagram @feliciatissue
Sekjen PDIP Hasto dengan Felicia Tissue bahas gratifikasi, singgung pencitraan Joko Widodo 

Mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat serangkaian mekanisme setelah gratifikasi diserahkan ke KPK.

Dalam waktu maksimal 30 hari, KPK harus segera menetapkan apakah gratifikasi tersebut dapat menjadi milik pribadi atau milik negara.

Felicia Tissue dan Hasto Bertemu, Apa yang Dibicarakan?

Pada pertemuan tersebut, Felicia Tissue langsung menyinggung soal gratifikasi.

Pada reels Instagram, Felicia hanya menanyakan satu pertanyaan pada Hasto, yakni 'apa itu gratifikasi'.

"Apa sih, Pak, gratifikasi dan apa kategorinya yang masuk golongan gratifikasi?" tanya Felicia.

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Hasto bak menyinggung soal keluarga Jokowi.

Baik isu gratifikasi private jet yang pernah menyeret Kaesang Pangarep hingga menyebut pencitraan Jokowi kala mengembalikan gitar dari Metalica.

"Gratifikasi itu gini, salah satu bentuk korupsi," buka Hasto.

"Berupa pemberian yang bisa berupa barang atau jasa, bisa pemberian diskon, pemberian suatu tiket pesawat penerbangan gratis pakai private jet, pemberian jam Rolex," lanjutnya.

"Pokoknya segala sesuatu yang diberikan karena ada kaitannya dengan sesuatu kedudukan sebagai pegawai negeri sipil, juga di dalam struktur pemerintahan negara."

"Sehingga, karena ini korupsi harus ditindak secara serius, karena pemberian barang apalagi jam Rolex sangat mewah. Itu harus dilaporkan kepada KPK,"

"Sama dengan Pak Jokowi dulu, ketika masih pencitraan menerima gitar dari Metalica dilaporkan ke KPK. Habis itu nggak ada lagi laporan gratifikasi," ujar Hasto sambil tersenyum.

"Penaltinya (hukumannya) itu apa?" tanya Felicia lagi.

"Sesuai dengan tindak pidana korupsinya. Tapi menerima barang seharga Rp10 juta pun harus dilaporkan dan kemudian nanti harus membayar pajak  dan kemudian harus diserahkan kepada negara, tergantung nilainya," sahut Hasto.

"Sebagai suatu tindak kejahatan korupsi apalagi terkait dengan jabatan pemerintahan sangat serius implikasinya kalau tidak ditindak secara hukum," pungkas Hasto.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved