Siswa SMK Ditembak Polisi
4 Fakta Baru Penembakan Siswa SMK di Semarang dari Hasil Pemeriksaan Pelaku Aipda RZ
Dari dapat dengan Komisi III DPR, Propam Polda Jateng membeberkan fakta baru mengenai penembakan siswa SMK di Semarang oleh polisi insial Aipda RZ
Irwan menyebut saat itu personelnya sedang menangani dua gangster yang hendak baku hantam.
2. Aipda RZ Tidak Sedang Tugas Bubarkan Tawuran
Kombes Pol Aris Supriyono menegaskan Aipda RZ tidak sedang bertugas membubarkan tawuran saat menembak siswa kelas 11 Teknik Mesin SMKN 4 Semarang, Gamma.
"Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," kata Aris saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/12/2024).
Ia mengatakan saat itu Aipda RZ justru sedang dalam perjalanan pulang dari kantor menuju rumahnya.
"Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet," jelasnya.
Penembakan oleh oknum polisi terhadap seorang siswa terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.
3. Berondong Empat Kali Tembakan
Kombes Pol Aris Supriyono mengungkapkan Aipda RZ ternyata tidak meletuskan hanya sekali tembakan ke arah siswa SMK Semarang.
Aipda RZ mengakui sudah menembak 4 kali ke arah Gamma.
Satu tembakan terkena tubuh Gamma hingga akhirnya tewas.
“Bahwa kejadian membenarkan bahwa kejadian tersebut, penembakan tersebut yang dilakukan oleh saudara Aipda RZ Sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang,” kata Aris.
Aris menjelaskan tindakan Aipda RZ juga terekam jelas dalam CCTV di sekitar lokasi.
Akibat penembakan itu, Gamma tewas karena terkena proyektil dari senjata api milik Aipda R.
“Akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” pungkasnya.
4. Aipda RZ Dipastikan Langgar Aturan
Kombes Aris Supriyono menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig adalah pelanggaran.
“Terduga pelanggar telah melanggar Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api dan kita juga sudah terapkan hukuman Pasal 13 ayat 1 PPRI Nomor 1 tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian,” ujar Aris di Gedung DPR RI, Selasa (3/12/2024).
Siswa SMK Ditembak Polisi
Saksi Kunci Penembakan GRO Siswa Semarang oleh Polisi Diduga Diintimidasi dan Disandera |
---|
Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan |
---|
Robig Masih Anggota Polri, Pengacara Keluarga Gamma: Sangat Menyakitkan Keluarga |
---|
Keluarga Gamma Protes Status Aipda Robig Masih Anggota Polri, Kuasa Hukum: Pembunuh Kok Masih Digaji |
---|
Emosi Nenek Gamma Berujung Pukulan ke Aipda Robig, Akui Tak Terima Cucunya Ditembak hingga Tewas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.