Senin, 6 Oktober 2025

Siswa SMK Ditembak Polisi

Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Eksepsi Aipda Robig Zaenudin ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/4/2025).

TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
SIDANG DAKWAAN - Robig Zaenudin polisi penembak mati siswa SMK Negeri 4 Gamma Rizkynata Oktafandy, disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025). Pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir mengatakan, status Robig yang masih menjadi anggota kepolisian menyakiti keluarga korban. Eksepsi Aipda Robig Zaenudin ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COMEksepsi yang diajukan oleh Aipda Robig Zaenudin, polisi yang terlibat dalam penembakan siswa SMK 4, ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari, Selasa (29/4/2025).

Majelis hakim menyatakan, eksepsi yang diajukan oleh Robig melalui penasihat hukumnya tidak diterima.

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 106/Pid.Sus/2025/PN Semarang.

Penasihat hukum Robig, Bayu Arief Anas Ghufron, menanggapi putusan tersebut.

"Kami tetap menghormati proses hukum. Ini merupakan hal yang wajar, eksepsi diterima atau tidak diterima."

Ia juga menyoroti dalam dakwaan tidak terdapat poin nomor 7 sampai 11, yang diungkapkan oleh majelis hakim.

Meskipun eksepsi ditolak, penasihat hukum Robig berencana untuk melakukan langkah pembelaan demi meringankan hukuman kliennya.

Rencananya, mereka akan menghadirkan lima orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang mendatang.

"Terdekat adalah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencananya ada lima orang saksi yang akan dihadirkan," ujarnya.

Tanggapan Pihak Korban

Baca juga:  Robig Masih Anggota Polri, Pengacara Keluarga Gamma: Sangat Menyakitkan Keluarga

Zainal Petir, penasihat hukum dari pihak korban, menyatakan, hakim telah mengambil keputusan yang tepat dengan menolak eksepsi terdakwa. 

Dakwaan jaksa dinilai telah jelas dan cermat.

"Hakim sudah tepat menolak eksepsi atas dakwaan. Saya menduga eksepsi itu akan ditolak. Kalau hakim sampai menerima eksepsi itu habis karirnya," kata dia.

Ia juga menekankan pentingnya sidang tetap terbuka untuk umum agar tidak ada yang luput dari perhatian publik, meskipun saksinya adalah anak-anak.

Zainal juga mengungkapkan keprihatinan terhadap lambatnya pemecatan Robig dari institusi Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved