Kamis, 2 Oktober 2025

Upah Minimum Pekerja

VIDEO Upah Minimum Naik 6,5 Persen: Alasan Presiden Prabowo & Reaksi Beragam Buruh hingga Pengusaha

"Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," jelas Presiden. 

"Dengan demikian, mogok nasional dinyatakan tidak lagi dilakukan. Karena sudah ada titik temu," kata Said Iqbal saat jumpa pers secara daring, Jumat (29/11/2024) malam.

Meski begitu, Said Iqbal menengaskan, rencana pembatalan aksi mogok kerja nasional itu masih menunggu implementasi kenaikan upah tersebut di lapangan.

Pasalnya, bukan tidak mungkin kata Said Iqbal, implementasi dari kenaikan upah itu alami dinamika di tengah jalan.

"Tapi, kami akan lihat implementasi di tingkat daerah. Masih ada yang aneh-aneh enggak?" tandas dia.

Sebagai informasi, para buruh berencana bakal menggelar aksi mogok produksi nasional pada akhir November ini.

Hal itu diungkapkan oleh Presiden Said Iqbal kala serikat buruh menggelar aksi menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah 8-10 persen untuk buruh.

Jika tidak dikabulkan, maka kata dia, aksi para buruh akan meluas ke seluruh Indonesia dan terbuka peluang untuk menggelar aksi mogok produksi secara nasional.

Menurut Said, aksi mogok produksi nasional itu diatur oleh Undang-Undang dan tidak bertentangan hukum jika para buruh melakukannya.

"Tanggal 24 Oktober ini adalah aksi awalan akan dilakukan aksi secara bergelombang sampai tanggal 31 Oktober pasti akan ada ratusan ribu buruh se-Indonesia, di masing-masing di daerah di kantor gubernur dan atau wali kota," kata Said Iqbal dalam jumpa persnya secara daring, Selasa (22/10/2024).

"Apabila pemerintah tidak mau mendengar aksi Kamis 24 Oktober ini dan aksi gelombang, maka dipastikan serikat buruh akan melakukan mogok nasional, diikuti 5 juta buruh, stop produksi di 500 ribu pabrik di 38 Provinsi yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1999 dan UU Nomor 21 Tahun 2000," tandas Said Iqbal.

Kalangan Pengusaha Pertanyakan Dasar Hitungan Kenaikan UMP

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mempertanyakan rumus penghitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

"Pelaku usaha dipastikan akan bertanya dari mana rumusnya angka sebesar 6,5 persen tersebut. Untuk itu kami belum bisa memberikan respons dan komentar," ujar Sarman saat dihubungi Tribunnews, Jumat (29/11/2024).

Sebab, ucap Sarman, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan Upah Minimun 2025 akan memakai formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa dan kebutuhan hidup layak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Kami menunggu penjelasan yang lebih konprehensif dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dari mana angka kenaikan 6,5 persen tersebut," kata Sarman.

Kalangan pengusaha merasa tidak dilibatkan dalam merumuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 6,5 persen tersebut. Karena itu, dia berharap kepada Pemerintah dalam menetapkan kenaikan UMP harus mendengar aspirasi dari pekerja dan pengusaha.

"Karena yang akan menanggung kenaikan UMP itu adalah pengusaha, sehingga memang aspirasi pelaku usaha juga perlu didengarkan oleh Pemerintah sebelum menetapkan besaran kenaikan UMP," terang Sarman.

Kalangan pengusaha berharap kenaikan UMP memperhatikan kondisi ekonomi nasional saat ini dan kondisi geopolitik dunia serta daya beli masyarakat yang saat ini masih belum stabil.

Masih Tunggu Aturan soal Kenaikan UMP

Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih menunggu regulasi mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari pemerintah.

"Kita sedang menunggu dulu ketentuan atau regulasi pastinya," ujar Wakil Ketua bidang Ketenagakerjaan Apindo Jakarta, Nurjaman saat dihubungi Tribunnews, Jumat (29/11/2024).

Nurjaman mengatakan, kalangan pengusaha belum mendapatkan penjelasan detail terkait landasan kenaikan tersebut.

"Kita belum tahu angka itu dari mana, seperti apa bagaimana. Jadi tunggu regulasinya dulu apakah itu 6,5 itu batas tertinggi atau batas terendah dan juga belum tahu karena regulasinya belum ada," tutur Nurjaman.

Pengusaha masih  menunggu penjelasan pemerintah mengenai skema penerapan kenaikan UMP 2025. Para pengusaha nantinya akan melakukan kalkulasi dampak kenaikan upah tersebut terhadap biaya produksi dan operasional.

Kemenperin Nilai Industri Siap Patuhi UMP 2025

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai pelaku industri akan mematuhi upah minimun nasional tahun 2025 yang diputuskan naik 6,5 persen.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko Cahyanto, pelaku industri pada prinsipnya akan memenuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

"Pada prinsipnya industri pasti akan berupaya untuk memenuhi ketentuan kebijakan yang sudah dibuat oleh pemerintah," katanya ketika ditemui usai Media Briefing Penyelenggaraan Industrial Festival 2024 di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

Ia mengatakan pelaku industri nantinya bisa melakukan penyesuaian atau adjustment.

Di sisi lain, Eko memandang pelaku industri tentunya berharap kebijakan pemerintah bisa mendukung mereka tetap bisa meningkatkan daya saingnya.

Ia pun memastikan Kemenperin akan terus terbuka menerima berbagai masukan dari pelaku industri agar sekiranya bisa didapatkan titik tengah.

"Kami berupaya bagaimana kita bisa menjaga sektor industri ini bisa tetap terus tumbuh dan berdaya saing," ujar Eko.

Merespons kenaikan upah ini, Eko menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong dan mengusulkan beberapa insentif untuk sektor industri tertentu.

Insentif yang didorong ini pun beragam, dari mulai yang baru dan yang sudah pernah ada akan digulirkan kembali.

"Kami mendorong ada hal yang baru atau kita mengulangi beberapa insentif yang kita sudah berikan sebelumnya," pungkas Eko.

Adapun dari pihak pengusaha dan buruh masih terbagi dua pandangannya terkait dengan penetapan kenaikan upah minimum nasional ini.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mempertanyakan rumus penghitungan kenaikan upah 2025 sebesar 6,5 persen.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam menyampaikan pihaknya belum mengetahui landasan apa yang digunakan pemerintah untuk menaikkan upah 6,5 persen.

Di sisi lain, Presiden KSPI Said Iqbal mengakui kenaikan upah 6,5 persen memang masih jauh dari tuntutan para buruh sebesar sebesar 8-10 persen.

Namun, Said menilai adanya kenaikan 6,5 persen sudah mendekati dari angka tuntutan serikat buruh di minimal 8 persen.

Menteri Rosan: Bukan Rezimnya Lagi UMR Murah

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani meyakini bahwa kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025 tidak akan mengganggu arus investasi di Indonesia.

Rosan menyebut dirinya sudah sering memberi penjelasan kepada investor, baik dalam maupun luar negeri, bahwa Indonesia bukan lagi merupakan negara dengan biaya tenaga kerja yang murah.

"Saya sering menyampaikan juga bahwa buat para pengusaha kalau saya bicara dengan mereka itu adalah, dan juga investor dalam maupun luar negeri, itu lebih masalah produktivitas. Memang bukan rezimnya lagi biaya UMR murah," katanya ketika ditemui di kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024) malam.

Rosan menekankan bahwa kenaikan upah harus sejalan dengan peningkatan produktivitas.

Ia mengatakan pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan oleh dua orang, kini bisa diselesaikan oleh satu orang, yang menunjukkan adanya peningkatan produktivitas.

"Jadi, kuncinya justru adalah bagaimana produktivitas ini juga berjalan meningkat dengan kenaikan upah yang berjalan," ujar Rosan.

Ia pun kembali menekankan bahwa upah minimum nasional yang naik pada tahun depan tidak akan mempengaruhi minat investasi, asalkan produktivitas pekerja juga meningkat.

Rosan memandang tidak sulit untuk menyiapkan kenaikan produktivitas para pekerja.

Misalnya seperti pada sektor manufaktur, di mana perusahaan biasanya membutuhkan waktu dua tahun untuk membangun pabrik. Dalam periode ini, negara dapat mempersiapkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

"Dalam dua tahun kita siapkan sumber daya manusia kita sesuai dengan ekspektasi mereka, sehingga pembayaran yang diterima oleh tenaga kerja kita juga bukan hanya berstandar Indonesia, malah bisa berstandar internasional," ujar Rosan.

DPR Sambut Baik Kenaikan UMP 6,5 Persen

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik keputusan Presiden Prabowo yang menetapkan kenaikan Upah Minimum sebesar 6,5 persen. 

Menurutnya, apa yang dilakukan Prabowo sebagai bukti kepedulian pemerintah pada kesejahteraan para pekerja atau buruh

"Tentu ini kabar yang menggembirakan. Kenaikan upah minimum ini bukan hanya melindungi hak-hak pekerja untuk mendapatkan upah yang layak, tapi juga akan berdampak pada peningkatan dunia usaha karena roda ekonomi bisa berputar, hasil produksi dari perusahaan bisa diserap masyarakat dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai dengan target pemerintah," ujar Putih Sari kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).

Selain itu, Legislator Fraksi Gerindra ini juga berharap agar peningkatan upah ini juga dapat diimbangi dengan peningkatan produktivitas kerja, sehingga buruh juga mempunyai peran penting memperkuat industri nasional. 

"Dengan kenaikan upah minimum harapannya dapat diimbangi dengan kenaikan produktivitas kerja yang tinggi, sehingga ada keyakinan dari pengusaha bahwa buruh juga berperan dalam memperkuat industri nasional kita," tandas Putih.(*)

 

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Dennis Destryawan/Endrapta Pramudhiaz/Lita Febriani/Reza Deni) 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved